Pansus I DPRD KSB Bakal Usulkan Penghapusan Kepala Lingkungan

Taliwang, – Panitia Khusus Satu (Pansus I) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang mendapat kewenangan untuk melakukan pendalaman terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintah Desa dan Kelurahan, bakal mengusulkan penghapusan struktur Kepala Lingkungan (Kaling), lantaran tidak ada nomenklatur atau aturan yang menjadi pijakannya.

Abidin Nasar SP selaku ketua Pansus I yang dikonfirmasi media ini menyampaikan, jika pihaknya sudah melakukan konsultasi langsung dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status Kaling. Dalam pertemuan itu justru pihak Kemendagri tidak dapat memberikan penjelasan lantaran belum ada regulasi yang pernah diterbitkan.

“Salah satu pertanyaan besar kami saat konsultasi tentang Raperda adalah keberadaan Kaling, dimana semua Kelurahan memiliki Kaling atau jabatan masyarakat setelah Rukun Warga (RW) atau setara dengan Kepala Dusun (Kadus). Jika memang tidak ada dasar yang menjadi pijakan, maka ada kemungkinan pihak Pansus akan mengusulkan untuk dihapus struktur Kaling itu sendiri,” lanjutnya.

Opsi lain yang menjadi pertimbangan Pansus, dalam Raperda yang sedang dalam proses pendalaman itu tidak membahas persoalan pemerintah Kelurahan atau fokus pada pemerintah Desa saja. “Raperda tentang profil Desa dan Kelurahan, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan akan menjadi pertimbangan untuk dilanjutkan atau perlu kesepakatan bahwa untuk pemerintah Kelurahan tidak dibahas jadi lebih fokus soal struktur Desa saja, mengingat untuk pengangkatan Kadus ada regulasi lain yang dapat menjadi pijakan,” tandasnya.

Dikesempatan itu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui, jika belum bisa disampaikan apa yang menjadi keputusan dari Pansus, karena masih ada tahapan yang harus dilalui, seperti uji publik yang akan dilaksanakan dalam pekan ini. “Dalam pekan ini kami akan melaksanakan uji publik. Kesempatan itu juga bakal dipergunakan untuk mensosialisasikan opsi menghilangkan Kaling tersebut,” urainya.

Sementara urusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk wajib ada keterwakilan perempuan sudah ada titik temu, dimana untuk menghadirkan wakil perempuan itu harus pada kepengurusan baru BPD. “Mekanisme penentuan wakil perempuan akan masuk dalam pembahasan dan pastinya tertuang dalam raperda yang saat ini sedang dibahas, termasuk dalam penentuan jumlah bukan sebanyak kebutuhan, tetapi harus ada yang menjadi cadangan selaku pengganti melalui proses PAW,” bebernya.

Raperda yang menjadi tanggung jawab Pansus I adalah, Raperda BPD, Raperda perubahan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kades, Raperda profil Desa dan Kelurahan, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Raperda sistem pertanian terpadu, Raperda penataan pasar tradisional dan Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah serta Perubahan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2016 (bukan Raperda). **