Panwaslu : Lebih 10 Ribu Orang Warga KSB akan Hilang Hak Suara

Taliwang, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mempersoalkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk hasil pencocokan dan penelitian (Coklit), karena membuat 10.892 orang warga KSB akan kehilangan hak suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018.

Dugaan Panwaslu KSB sampai diangka 10 ribu lebih orang itu mengacu pada data yang dimiliki KPU dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) KSB. “Memang belum bisa dipastikan angka yang kami duga itu, karena masih harus melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari berbagai pihak terlebih dahulu,” kata komisioner Panwaslu KSB, Khairuddin ST, kepada media ini kemarin.

Masih keterangan Heru sapaannya, dugaan munculnya angka mencapai 10 ribu itu setelah penetapan DPS untuk KSB sebanyak 82.197 orang atau ada 6.648 orang yang dinyatakan belum jelas atau yang diduga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) atau dalam bentuk surat keterangan (Suket). “Dari data KPU saja ada 6.648 orang yang bakal kehilangan hak suara,” timpalnya.

Dikesempatan itu Heru juga akan mempertanyakan jumlah wajib pilih yang ditetapkan KPU, dimana dalam data milik Didukcapil KSB bahwa masyarakat KSB yang wajib KTP sebanyak 93.089 orang atau terjadi selisih sebanyak 868 orang. “Kami akan memanfaatkan waktu pasca pengumuman DPS untuk klarifikasi dugaan adanya masyarakat yang bakal hilang hak suara, apalagi jumlahnya sangat fantastis sekali,” janjinya.

Terkait dengan dugaan jumlah calon pemilih yang akan hilang haknya itu, Heru belum bisa menyampaikan langkah yang akan dilakukan, lantaran masih harus dibahas secara internal Panwaslu KSB. “Kami akan menggelar rapat internal untuk membahas persoalan tersebut dan dipastikan akan membuka posko pengaduan seperti yang diinstruksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” katanya.

Saat itu juga Heru mengkritisi kinerja aparatur KPU KSB, lantaran jumlah yang tidak ber KTP atau identitas sebagai syarat menjadi pemilih mencapai ribuan orang. “Saya sendiri tidak percaya jumlah bisa mencapai 6 ribu orang yang tidak tercoklit, jadi perlu dievaluasi lebih mendalam untuk melakukan pembuktian,” tandasnya.

Heru juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk mengecek DPS yang telah diumumkan oleh KPU. Jika merasa tidak tertera namanya agar segera mendatangi Panwaslu untuk memberikan laporan. “Informasi yang kami terima masyarakat yang tidak memiliki nama bisa langsung melapor kepada petugas KPU. Jika merasa tidak dilayani bisa mendatangi posko pengaduan milik Panwaslu,” ucapnya. **