Dukcapil Akui Sulit Verifikasi Data Hasil Coklit KPU KSB

Taliwang, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) sudah menerima data hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), bahkan sudah mulai melakukan verifikasi dan pembuktian terhadap laporan bahwa ada 6.645 orang ditengari tidak memiliki identitas diri sebagai syarat ditetapkan sebagai pemilih.

Abdul Azis, SPd selaku kabid kependudukan pada Dinas Dukcapil yang dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya menuturkan, jika pihaknya memiliki kesulitan dalam melakukan verifikasi, lantaran sejumlah nama tidak ada dalam data milik Dukcapil, termasuk ada yang beda nama jika dicocokan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Kami menemukan ada salah nama dan tidak terdata dalam data Dukcapil. Hal itu yang menjadi kesulitan bagi petugas Dukcapil,” lanjutnya.

Soal adanya perbedaan nama yang tertera dalam data Dukcapil dengan nama hasil coklit KPU KSB, Abdul Azis mengaku sudah meminta pihak penyelenggara Pemilu itu untuk mencarikan solusi. Permintaan itu sendiri disampaikan saat rapat terbatas beberapa waktu lalu. “Kami tidak bisa memberikan solusi dalam persoalan itu karena harus tetap mengacu pada data milik Dukcapil,” timpalnya.

Kendala lain yang membuatnya tidak bisa mepercepat proses verifikasi adalah keterbatasan waktu dan petugas khusus, lantaran pihaknya tidak bisa meminta petugas untuk melakukan verifikasi saat jam kerja, mengingat masyarakat umum juga harus diberikan pelayanan. “Petugas kami terbatas jadi proses verifikasi baru bisa dilakukan setelah jam kantor tutup,” ucapnya.

Atas kendala keterbatasan personil, pihak Dukcapil sampai saat ini belum bisa tuntas verifikasi, bahkan tidak bisa diberikan kepastian berapa lama lagi pihaknya akan menyelesaikan pekerjaan tersebut. “Kalau untuk perekaman tidak ada masalah bagi Dukcapil, karena KPU KSB tinggal menentukan waktu maka petugas bisa langsung mendatangi untuk melakukan perekaman sebagai syarat penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket),” urainya.

Sebelumnya, kepala Dinas Dukcapil KSB, Ibrahim S.Sos, MM mengaku kaget dengan jumlah calon pemilih yang tidak bisa dilakukan Coklit oleh petugas KPU KSB sebanyak 6.645 orang. “Saya yakin bahwa jumlahnya tidak sebanyak yang tertera dalam data KPU KSB, namun untuk memastikannya memang harus melalui proses verifikasi,” lanjutnya.

Sebagai upaya untuk mengantisipasi hilangnya hak pilih warga, pihak Dukcapil KSB akan kembali meminta semua Kepala Desa (Kades) agar menyampaikan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data diri untuk mendatangi Dukcapil, termasuk memastikan bahwa pihaknya siap mendatangi Desa yang diketahui cukup banyak warga belum ber-KTP. “Kami siap melayani di Desa untuk perekaman data, termasuk melanjutkan perekaman data bagi pelajar yang saat ini berusia 16 tahun,” timpalnya. **