Legislator Angkat Bicara Soal Rencana Pembubaran PT DMB

Taliwang, – Wakil ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H Amir Ma’ruf Husein, MM meminta, rencana pembubaran PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) atau perusahaan patungan antara pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah KSB dan pemerintah Kabupaten Sumbawa (KS) yang menjadi perwakilan dalam akuisisi saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk dikaji terlebih dahulu.

“Sebelum diputuskan untuk dilakukan pembubaran terhadap PT. DMB, saya berharap untuk dilakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif dan menyeluruh, terutama harus memiliki fisibility study (FS), sehingga keputusan pembubaran itu sendiri ada dasar yang dapat dipertanggung jawabkan,” lanjut politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Ust Ma’ruf sapaan akrabnya menegaskan, usulan yang dilakukan itu bukan menolak dengan rencana pembubaran terhadap perusahaan yang sebelumnya bermitra dengan PT Multicapital (Group Bakrie) dalam membentuk PT Multi Daerah Bersaing (PTMDB) untuk mengakuisisi 24 persen saham eks operator tambang Batu Hijau itu. “Bukan persoalan setuju atau tidak, tetapi lebih melihat persoalan secara utuh,” lanjutnya.

Diingatkan juga, belum ada pembahasan antara eksekutif dengan DPRD menyangkut kondisi terkini, tetapi secara tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa dalam RUPS direncanakan untuk dibubarkan, karena memang yang disepakati DPRD dengan pemerintah hanya seputar penjualan saham yang dikuasai perusahaan. “Pembahasan yang pernah dilakukan hanya seputar keberadaan saham yang dikuasai itu akan dijual,” tegasnya.

Sebagai catatan penting yang perlu diketahui bersama, DPRD KSB pernah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait PT.DMB, dimana diberikan rekomenasi agar saham dimaksud untuk dijual. “Rekomendasi yang ditetapkan Pansus DPRD KSB telah ditindak lanjuti, jadi untuk rencana pembubaran terhadap perusahaan tersebut sebaiknya dihentikan dulu sampai dilakukan proses menyeluruh,” harapnya.

Sebagai informasi bahwa pembentukan perusahaan patungan itu sendiri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), jadi mekanisme pembubaran yang berujung pada pencabutan Perda juga harus dilalui. “Saya yakin bahwa pembubaran itu sendiri masih sebatas wacana, karena informasi yang diterima belum menjadi keputusan akhir atau masih ada proses lebih lanjut,” akunya. **