Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Jadi Perhatian Panwaslu KSB

Taliwang, – Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mendapat instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar tetap menerima laporan dari Parpol atau bakal Calon Legislatif (Caleg) yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran mantan nara pidana korupsi (Eks Koruptor).

Karyadi SE selaku ketua Panwaslu KSB menuturkan, sikap yang ditunjukan itu bukan menentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg, tetapi ada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

“Kami dari Panwaslu KSB akan tetap menerima laporan atau pengaduan tersebut untuk diproses lebih lanjut, karena dalam mekanisme yang dilaksanakan bahwa Bawaslu akan memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak,” lanjutnya, sambil mengingatkan bahwa produk hukum KPU bisa jadi obyek sengketa di Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu.

Sebagai informasi yang perlu diketahui bersama, Bawaslu dalam bekerja tidak akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tersebut, apalagi diyakini bahwa aturan itu sendiri jelas bertentangan dengan UU yang ada di atasnya. “Saya ingatkan kepada Parpol untuk memberikan laporan jika ada Caleg yang dicoret, termasuk eks koruptor,” tegasnya.

Karyadi juga mengingatkan jika pihaknya telah mendapat informasi dari Bawaslu, jika PKPU 20 tahun 2018 yang melarang Caleg Eks Koruptor itu belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). “Kami mendapat informasi dari Bawaslu bahwa KPU masih mengacu pada PKPU bukan aturan yang lebih tinggi,” terangnya.

Dikesempatan itu Karyadi menyampaikan, jika dirinya belum mengetahui apakah ada parpol yang bakal mengajukan Caleg eks Koruptor, bahkan besar kemungkinan tidak ada politikus yang akan menjadi anggota DPRD KSB pernah tersansung korupsi. “Meskipun saya sendiri tidak yakin ada caleg eks koruptor, namun sebagai konsekuensi dan tanggung jawab, maka pihaknya harus menyampaikan kesiapan untuk menerima laporan dimaksud,” urainya.

Dirinya juga berharap parpol bisa menghadirkan caleg yang bersih dan bukan napi koruptor, karena memang semangat yang dilaksanakan KPU sangat bagus, namun kebijakan itu justru menghilangkan hak politik masyarakat. **