Bupati Kembali Ingatkan, Penerima Bantuan PDPGR Sesuai Kriteria

Taliwang, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM saat malam Forum Pelayanan Setara Inklusif Andalan (Yasinan) kembali mengingatkan, penerima bantuan dalam bentuk Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, bukan atas dasar suka dan tidak suka dari agen pliuk.

Ketegasan itu bukan hanya menjadi catatan bagi agen pliuk, tetapi juga bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku penanggung jawab program. “Saya minta keluhan masyarakat atau indikasi adanya salah sasaran penerima program diantisipasi secara serius. Caranya, bekerja dengan Ikhlas, Jujur dan Sungguh-sungguh (IJS),” lanjut H Pirin sapaan akrabnya.

Hal tersebut ditekankan Bupati dalam arahannya lantaran banyaknya keluhan warga penerima bantuan PDPGR. Seperti yang terjadi di Seteluk, adanya pengaduan karean disinyalir ada bantuan yang kurang tepat sasaran.  Kemudian keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan ternak sapi dan lainnya yang diduga ada salah sasaran dan keluhan masyarakat lainnya. “Meskipun pengaduan tersebut belum tentu semuanya benar, saya tekankan mari kelola apa yang diamanahkan kepada kita dengan jujur apa adanya. Jangan dibuat-buat apalagi sampai berbohong. Terutama ASN bahkan Agen PDPGR,” katanya.

Ditegaskan Bupati, adanya pengaduan tersebut sebagian besar adalah akibat tidak harmonisnya hubungan antaran Agen/Pliuk dengan masyarakatnya dengan Babinsa dan babinkamtibmas. Oleh karena itu para agen harus bisa menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan semua pihak demi terlaksananya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di KSB. Bupati juga memaklumi bahwa ASN, Agen PDPGR, semuanya dalam bekerja boleh saja salah karena itu manusiawi. Namun yang tidak boleh dilakukan adalah berbohong. Jangan sampai aparatur, Agen PDPGR atau siapapun membohongi rakyat. Sebagai pemegang amanah, mari laksanakan pekerjaan dengan penuh Ikhlas, Jujur dan Sungguh-sungguh (IJS). Terlebih dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. “Dinas PU dan Desa tolong di cek masalah bedah rumah. Dinas Pertanian cek pembagian sapi,” imbuh Bupati.

Agen PDPGR tingkat peliuk agar menjalankan tugas pendataan dengan baik terhadap warga binaannya. Apapun yang terjadi di masyarakat harus dilaporkan ke Pemerintah tingkat Desa, tingkat Kecamatan hingga diketahui Pemda. Jika ada warga yang tidak makan, maka itu akan menjadi kesalahan Agen karena tidak melapor ke Pemda. Warga miskin yang terdata sebanyak 1.586 jiwa harus ditangani dengan baik. Yang dekat mereka, mengetahui dan mendampingi mereka adalah Agen-Agen PDPGR. **