KPU KSB Gelar Sosialisasi dan Bintek Pelaporan Dana Kampanye

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), pada Rabu 12/9 kemarin, menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pelaporan dana kampanye pemilu 2019 kepada partai politik. Kegiatan itu sendiri dilaksanakan di aula hotel grand royal Taliwang.

Dalam kegiatan itu bukan hanya memberikan pemahaman tentang cara pelaporan dana kampanye, tetapi juga disampaikan sanksi bagi parpol yang telat memberikan laporan dana kampanye. Hal itu sebagai bentuk peringatan kepada parpol bahwa pelaporan itu sendiri menjadi hal yang wajib.

Alyatullah, MH selaku komisioner KPU KSB mengakui, jika kegiatan yang dilaksanakan untuk mengingatkan kepada semua parpol, bahwa untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan sebagai partai peserta pemilu 2019, wajib menyelesaikan dan menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum masuk tahapan kampanye.

Alya sapaan akrabnya tidak membantah bahwa penyerahan LADK wajib dilakukan parpol calon peserta pemilu, mengingat dalam regulasinya ada sanksi yang cukup berat, yaitu pembatalan sebagai parpol peserta pemilu. “Kami tidak ingin ada parpol yang harus kami coret atau dibatalkan lantaran tidak melaporkan dana kampanye sesuai ketentuannya,” ucapnya.

Sebagai informasi, seluruh peserta pemilu 2019 harus menyerahkan laporan awal dana kampanye sebelum 23 September 2018. Peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang ikut serta dalam pemilu legislatif 2019 di semua tingkatan. Batas akhir penyerahan 22 September atau sehari sebelum masuk masa kampanye.

Laporan itu nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan, maupun dari sumbangan corporate atau kelompok masyarakat.

Ada 3 jenis laporan dana kampanye, yang pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua adalah laporan sumbangan dana kampanye dan yang ketiga adalah laporan akhir dana kampanye. Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang harus dilaporkan ke KPU seharis setelah berakhirnya masa kampanye atau 14 April 2019 mendatang dan laporan akhir dana kampanye, berupa penerimaan dan pengeluaran. **