Pansel CPNS KSB Buka Posko Pengaduan dan Klarifikasi

Taliwang, – Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Pansel CPNS) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), membuka kesempatan bagi calon pelamar untuk mengajukan pertanyaan atau klarifikasi seputar proses maupun syarat administrasi yang wajib dilakukan bagi calon peserta seleksi.

Informasi dibuka posko pengaduan dan klarifikasi itu langsung menyebar. Buktinya, sejumlah calon pelamar CPNS mulai mendatangi sekretariat posko di Gedung Computer Asissted Test (CAT) atau tepat dibelakang Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Penelitia Pembangunan (Bappeda Libang). Kedatangan sejumlah calon lebih banyak meminta klarifikasi soal syarat dan waktu pelaksanaan test.

“Pansel sengaja membuka posko pelayanan khusus untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi tentang semua hal yang berkaitan dengan seleksi CPNS. Hal itu untuk memudahkan para calon peserta mendapatkan keterangan secara jelas,” kata Mars Anugerainsyah, Msi selaku juru bicara tim Pansel kepada sejumlah wartawan, Selasa 2/10 kemarin.

Diakui Mars sapaannya, jika tidak sedikit calon peserta yang telah mendatangi posko, terutama dalam kalangan kesehatan, dimana ada syarat wajib yang harus dimiliki saat melakukan pendaftaran secara online. “Pelamar dari kalangan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), jadi kami juga memberikan ketegasan bahwa syarat yang ditetapkan itu tidak bisa ditolerir karena diluar kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Selain memberikan klarifikasi dan penjelasan, Mars juga mengumumkan bahwa pemerintah KSB membuka formasi khusus untuk penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS tahun ini, termasuk membuka kesempatan khusus bagi tenaga honorer yang masuk dalam status Kategori Dua (K2). “Khusus formasi dari kalangan K2 ada 12 orang, sementara formasi khusus disabilitas hanya 2 orang saja,” lanjutnya.

Hal penting yang disampaikan Mars, untuk semua formasi syarat yang ditetapkan sama, dimana usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun per 1  Agustus 2018 lalu. Untuk syarat bagi formasi K2 harus berijazah paling akhir tahun 2013 lalu dan sudah mengabdi selama 10 tahun. “Untuk syarat menjadi peserta seleksi saya pikir sudah diketahui semua, mengingat syarat tersebut sama secara nasional,” tandasnya.

Dikesempatan itu Mars mengakui, jika sampai saat ini belum ada kepastian waktu pelaksanaan seleksi, meskipun waktu pendaftaran secara online akan ditutup pada 10 Oktober mendatang. “Pemerintah pusat belum memutuskan jadwal pelaksanaan test, karena masih menunggu rampungnya proses pendaftaran, seleksi administrasi dan pengumuman kelulusan peserta dalam seleksi administrasi, jadi belum ada kepastian jadwal seleksinya,” tegasnya. **