DPRD Harus Kawal Surat Bupati KSB Soal Pengangkatan Honorer K2

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendukung harapan honorer Kategori Dua (K2) agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukti dukunganya adalah surat bernomor 800/273/BKD/2018 tertanggal 4 Oktober 2018, perihal pengangkatan tenaga honorer K2 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin, MM.

 

Surat yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MepanRB) harus dikawal serius oleh sejumlah komponen masyarakat, terutama DPRD KSB sebagai perwakilan langsung masyarakat. “Saya berharap DPRD KSB secara kelembagaan mengawal surat tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa pemerintah KSB memang membutuhkan aparatur yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP),” kata Zulkarnain, dosen ilmu politik pada Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

 

Zulkarnain yang konsen dengan program peningkatan mutu pendidikan di KSB itu juga mengingatkan, dalam surat itu dibeberkan beberapa pertimbangan penting untuk dijadikan pijakan dalam pengangkatan honorer K2 menjadi PNS, seperti, masih mengalami kekurangan ASN mencapai 3 ribu orang, jadi untuk mengisi kekurangan tersebut dapat dengan mengeluarkan kebijakan pengangkatan honorer K2. “Kalau tidak dikawal surat itu tidak akan direspon pihak Kementerian,” lanjutnya.

 

Diakui pemuda asal Fajar Karya kecamatan Brang Ene itu, pemerintah memang memiliki regulasi tersendiri dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetapi bukan hal yang salah jika pemerintah daerah mengusulkan pengangkatan CPNS dari kalangan khusus honorer, apalagi pertimbangannya bahwa tenaga honorer sudah mengetahui beban tugasnya. “Bisa saja surat yang diajukan itu direspon serius dengan memberikan kebijakan khusus bagi pemerintah KSB, dimana formasi pada perekrutan berikutnya diambil dari honorer K2,” katanya.

 

Soal surat yang dilayangkan Bupati KSB bisa menjadi dasar bersama bahwa pemerintah KSB memiliki kepedulian serius terhadap para honorer. Respon yang ditunjukan pimpinan daerah harus juga sejalan dengan kebijakan politik DPRD KSB. “Saya optimis akan menjadi perhatian tersendiri dari pihak Kementerian, jika surat yang disampaikan Bupati KSB itu disetujui DPRD KSB dengan mengawal sampai di Kementerian,’ ucapnya.

 

Sebagai informasi, pemerintah KSB menyampaikan surat pengangkatan honorer k2 lantaran mempertimbangkan usia tenaga honorer kategori 2 rata-rata sudah diatas ketententuan usia maksimal 35 tahun, sehingga peluang mengikuti seleksi CPNS sudah tertutup, sementara para tenaga honorer K2 sudah lama mengabdi yang pastinya memiliki pengalaman kerja serta memahami bidang tugas secara baik, serta terpenting memiliki dedikasi baik dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan untuk memberikan kejelasan status kepegawaian.

 

Di KSB sendiri 828 tenaga honorer K2. Mereka  ini telah masuk dalam listing test dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sebagian besar diantaranya adalah guru. Yang menjadi persoalan, pada seleksi CPNS tahun 2018 ini, KemenpanRB hanya memberikan kuota 5 persen untuk dari total kuota rekrutmen CPNS suatu daerah. **