Dewan Pengupahan KSB Rencanakan UMK Tahun 2019 Rp. 2 Juta

Taliwang, – Pembahasan awal untuk usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada rapat perdana yang dilaksanakan diruang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Jum;at 26/10 kemarin.

 

Dalam rapat tersebut, mayoritas peserta rapat mengetahui bahwa standar nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan penyusunan standar upah setiap tahun belum melebihi UMK tahun 2018, sehingga besar kemungkinan untuk UMK tahun 2019 akan sama dengan UMK tahun 2018. “Dewan pengupahan menyadari bahwa tidak ada indikator yang mengharuskan UMK 2019 melonjak dari UMK 2018,” kata Drs Zainuddin, MM selaku kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan pada Disnakertrans KSB usai rapat.

 

Meskipun tidak menemukan alasan mendasar harus ada lonjakan UMK 2019, Zainuddin mengaku bahwa keputusan rapat tetap akan disampaikan kepada Sekda KSB selaku ketua tim dewan pengupahan. “Hasil pembahasan dalam rapat akan disampaikan kepada ketua dewan pengupahan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat surat usulan kepada Bupati KSB,” lanjutnya, sambil mengatakan bahwa besar kemungkinan akan disetujui bahwa UMK 2019 sama dengan UMK 2018.

 

Jika keputusan akhir nanti tetap pada angka Rp. 2 juta atau sama dengan UMK 2018, maka tidak boleh ada perusahaan yang harus melakukan penundaan penerapan diawal tahun, mengingat tidak ada lonjakan dari tahun sebelumnya. “Biasanya kami memberikan kebijakan selama 3 bulan bagi perusahaan untuk merealisasikan UMK, karena harus melakukan singkronisasi keuangan, tetapi kalau nominal sama maka tenggat waktu tidak akan diberikan,” tegasnya.

 

Sementara Benny Tanaya selaku ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang juga menjadi anggota dewan pengupahan dikesempatan itu menyampaikan, masa berlaku data KHL selama 5 tahun, jadi bukan persoalan jika ditahun 2019 akan sama nominal UMK. “Sebenarnya sudah diprediksi bahwa UMK 2019 tidak mengalami lonjakan, mengingat saat pembahasan UMK 2018 telah disepakati harus terpenuhi standar KHL,” katanya.

 

Disaat itu juga Bento sapaan akrabnya menyampaikan, jika mengacu pada instruksi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), untuk kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Meski demikian, jika pun instruksi itu diterapkan oleh Pemprov NTB, angka kenaikan tersebut belum akan melampaui nilai UMK yang diterapkan di KSB tahun 2018 ini. “UMP tahun ini Rp 1.825.000. Artinya kalau provinsi menambah sebesar 8,03 persen, maka besaran UMP 2019 sekitar Rp 1,970.000 atau masih lebih besar UMK KSB saat ini,” ujarnya.

 

Diakhir keterangannya Bento berharap keseriusan pemerintah untuk mengawal penerapan UMK 2019 secara maksimal, sehingga tidak kita dengar lagi ada perusahaan yang mangkir membayar upah karyawan tidak sesuai UMK. **