KPU KSB Tetapkan Lokasi Kegiatan Rapat Umum Pemilu 2019

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lokasi kegiatan rapat umum untuk pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang di seluruh wilayah kecamatan untuk wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Kami sudah menggelar rapat untuk menyusun lokasi kegiatan rapat umum peserta Pemilu 2019. Dan alhamdulillah sudah ada hasil penetapannya untuk titik-titiknya di 8 kecamatan,” terang Fahroni, SH selaku ketua KPU KSB beberapa waktu lalu.

Ada total 86 titik yang ditetapkan KPU KSB untuk lokasi rapat umum selama kegiatan kampanye parpol peserta Pemilu 2019 itu. Rinciannya di kecamatan Maluk 4 titik, Taliwang 15 titik, Seteluk 11 titik, Sekongkang 11 titik, Poto Tano 4 titik, Brang Rea 11 titik, Brang Ene 8 titik dan terakhir di kecamatan Jereweh 8 titik.

Fahroni menjelaskan,selama masa kampanye nanti setiap parpol peserta Pemilu 2019 harus memanfaatkan titik lokasi tersebut jika akan menggelar rapat umum. Dan tidak boleh di lokasi lain yang tidak ditetapkan. “Kalau di luar itu ya sudah pasti melanggar dan akan ada tindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran pemilu,” tuturnya.

Menurutnya, untuk penetapan titik lokasi kegiatan rapat umum itu, KPU KSB terlebih dahulu telah melakukan survei lapangan. Masing-masing lokasi kemudian ditelusuri mulai dari luas arealnya hingga akses menuju ke titik lokasi. “Jadi kami bisa pastikan lokasi yang kami tentukan itu representatif untuk mengumpulkan massa bagi tiap peserta pemilu saat kampanye nanti,” terangnya.

Untuk jadwal kampanye sendiri, Fahroni mengaku jika sejauh ini pihaknya belum menyusunnya. Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU Provinsi terlebih dahulu sebelum menyusun jadwal kampanye tingkat kabupaten. “Biasanya bersamaan dibahas waktu kooordinasi dengan provinsi. Karena biasanya provinsi akan menyesuaikan jadwal kampanye tiap partai di tingkat kabupaten dengan jadwal tingkat provinsi di hari yang sama,” timpalnya.

Meski belum ada jadwal kapan kegiatan kampanye dimulai, Fahroni menyatakan bahwa sesuai aturan kegiatan kampanye peserta pemilu akan berlangsung selama 21 hari. Dan akan dihentikan 3 hari sebelum hari H pemilihan (pencoblosan). “Yang jelas ada masa tenang sebelum hari pencoblosan selama 3 hari. Dan biasanya kegiatan kampanye akan berakhir di hari terakhir sebelum memasuki hari tenang,” imbuhnya. **