Bawaslu KSB Identifikasi Lokasi Rawan Konflik Pemilu

Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB), sudah mulai melakukan identifikasi daerah yang terindikasi atau berpotensi rawan konflik saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), pada 17 April 2019 mendatang.

“Kami memang sudah mulai melakukan pemetaan daerah rawan konflik saat pelaksanaan Pemilu mendatang. Data hasil analisa akan disingkronisasikan dengan pihak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Langkah itu sebagai upaya mengantisipasi melebarkan potensi konflik tersebut,” tegas Khaeruddin, ST selaku komisioner Bawaslu KSB.

Disampaikan Heru sapaan akrabnya, analisa awal terhadap daerah yang rawan konflik saat pemilu bisa dijadikan pijakan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan, terutama saat hari pencoblosan, termasuk akan menjadi pertimbangan pihak keamanan dalam menepatkan personil. “Hasil koordinasi sementara dengan pihak keamanan. Untuk daerah yang dianggap rawan konflik akan menempatkan personil lebih dari wilayah lainnya,” lanjutnya.

Masih keterangan Heru, hasil itu juga akan dijadikan bahan antisipasi dalam rangka mencuatnya konflik tersebut, sebab kalau dari awal diketahui maka semua pihak bisa mengambil langkah antisipasinya. “Kami memang sengaja mulai melakukan identifikasi lebih awal untuk wilayah yang berpotensi konflik, sehingga bisa diantisipasi bersama sebelum memasuki hari pencoblosan,” urainya.

Dikesempatan itu Heru tidak menyebutkan wilayah yang telah teridentifikasi sebagai wilayah yang rawan konflik, namun yang pasti jumlah wilayah dimaksud tidak terlalu banyak, sehingga diyakini akan mampu diantisipasi bersama dengan pihak keamanan. “Saya berharap kepada semua pihak untuk sama-sama menjaga stabilitas daerah ini, meskipun berbeda pada pilihan pada pemilu, status daerah sebagai Kabupaten Zero horizontal konflik harus tetap kita pertahankan bersama,” pintanya.

Terakhir Heru juga memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama perwakilan pemerintah KSB, akan melakukan penertiban atribut atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar. Baik yang melanggar zonasi pemasangan, desaian APK atau yang bukan menjadi produk partai politik dan yang terpasang pada lokasi terlarang. **