Polres KSB Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Yogyakarta

Taliwang, – AKBP. Mustofa, S.Ik selaku Kapolres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada Jum,at pagi 18/1 kemarin menggelar press release atas kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Lamunga pada 4 Januari 2019 lalu, termasuk memastikan bahwa telah berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri sampai ke Yogyakarta.

“Kami telah berhasil menangkap TA yang berasal dari dusun batu bulan Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap HR (39), Laki-laki yang berasal dari dusun santong Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Kasus itu sesuai laporan polisi bernomor LP/15/1/2019/NTB/Res/KSB,” beber Kapolres.

Masih pengakuan Kapolres dihadapan para wartawan, pihaknya selain berhasil mengaman pelaku yang menganiaya korban dengan menggunakan parang, juga telah berhasil mengumpulkan untuk dijadikan barang bukti berupa kaos dalam robek yang ada bercak darah, celana dalam, celana pendek, baju kaos dan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku. 

Diakui Kapolres jika pihaknya kesulitan untuk menangkap tersangka, lantaran setelah melakukan tindak pidana langsung melarikan diri menuju Kabupaten Sumbawa. Saat tim Reskrim menuju Kabupaten Sumbawa justru mendapat informasi bahwa tersangka berada diwilayah Lunyuk. “Tim kami sudah mengejar sampai ke Lunyuk tapi belum juga berhasil menangkap pelaku, lantaran sudah melarikan diri ke Yogjakarta,” ucapnya. 

Setelah memastikan keberadaan tersangka di Kabupaten Sleman, tim Polres KSB bekerjasama dengan Reskrim Sleman untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka. “Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka menumpang di kost temannya, namun setelah diketahui bahwa tersangka sedang menjadi buronan polisi, pemilik kost tidak bersedia memberikan tumpangan, jadi tersangka kost sendiri sebelum ditangkap dan digiring ke Mapolres KSB,” cerita Kapolres, sambil menegaskan bahwa tersangka melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP, dimana tindakannya mengakibatkan korban luka berat, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres menceritakan juga kronologis kejadian sampai terjadi penganiayaan tersebut. Sesaat sebelum kejadian penganiayaan, tersangka TA bersama PL mengkonsumsi minuman keras. Saat itu PL mendapat telpon dari korban HR yang meminta batu yang mengandung emas untuk digelondong. Permintaan korban disetujui PL dan meminta untuk mengambil sendiri dikediaman PL yang menjadi lokasi berkumpul bersama tersangka TA.

Saat korban HR sampai dirumah PL, justru tidak langsung diberikan batu yang dijanjikan itu, justru PL menyampaikan kepada tersangka TA, jika dirinya tidak suka dengan korban HR, lantaran saat beraktifitas melubang di Kecamatan Alas, korban HR tidak menyukai dirinya, namun sekarang justru minta batu kepada dirinya. Bisikan itu sendiri membuat tersangka TA yang sudah dalam pengaruh alkohol melakukan penganiayaan terhadap korban. **