Pekan Depan, Koperindag Serahkan Jaminan Dana HDG ke KPKNL

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), pada pekan mendatang akan menyerahkan asset yang menjadi jaminan untuk pencairan dana pengaman Harga Dasar Gabah (HDG) tahun 2010-2013 kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses pelelangan.

Upaya terakhir itu terpaksa dilakukan pemerintah KSB, lantaran sejumlah perusahaan yang yang menjadi mitra urung mengembalikan dana pinjaman pada beberapa tahun lalu itu, padahal sudah diberikan kesempatan terakhir pada 31 Januari ini. “Kami menunggu pembayaran semua pinjaman pada pekan ini, jika tidak juga dilunasi maka asset yang menjadi jaminan diserahkan kepada KPKNL,” tegas Firmansyah, SI.p, MM selaku kabid Koperasi pada Dinas Koperindag KSB.

Rencana akan dilakukan pelelangan terhadap asset yang dijaminkan, telah disampaikan kepada semua pihak terkait dalam rapat beberapa waktu lalu, jadi pemerintah KSB tinggal menunggu waktunya saja. “Kesepakatan dalam rapat itu sudah jelas, jika sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak juga melakukan pembayaran sisa tunggakan, maka asset akan dilelang secara resmi melalui KPKNL,” lanjutnya.

Diakui Firman sapaan akrabnya, jika penyerahan asset merupakan opsi terakhir yang dilakukan pemerintah KSB, setelah beberapa kali memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan pengembalian terhadap dana HDG yang dipinjam. “Persoalan dana pengaman HDG sudah disidang juga oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), jadi upaya memberikan tenggat waktu sudah dilakukan pemerintah KSB, tetapi sampai saat ini masih banyak yang nunggak,” ucapnya.

Firman yang juga kabid Koperasi dan UMKM itu mengingatkan, proses penyerahan kepada KPKNL untuk dilelang terhadap aset yang menjadi jaminan seharusnya pada tahun 2018 lalu, mengingat majelis TPTGR sudah memberikan peringatan kepada semua pihak tersebut. “Batas waktu yang diberikan sampai Januari 2019, jadi tidak akan ada lagi toleransi atau penambahan waktu bagi yang tidak memiliki itikad baik,” timpalnya.

Dikesempatan itu Firman meyakini bahwa penyerahan asset untuk dilelang akan dibatalkan, jika memang ada keinginan untuk melakukan pengembalian sesuai jumlah tunggakan masing-masing. “Mungkin bisa saja diundur penyerahan asset untuk dilelang kalau memang ada niat untuk mengembalikan tunggakan, tetapi harus dibuktikan dengan pembayaran bukan sekedar janji,” ungkapnya.

Diakhir keterangannya, Firman mengakui bahwa Dinas Koperindag telah melayangkan surat yang ditujukan kepada majelis TPTGR tentang rencana penyerahan asset jaminan HDG kepada KPKNL. “Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan rencana penyerahan asset jaminan HDG ke KPKNL kepada majelis TPTGR,” akunya. **