Dikpora KSB Klarifikasi Soal Tunjangan Guru Terdampak Gempa

Taliwang, – Jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) memberikan penjelasan soal dana tunjangan bagi guru yang terdampak gempa. Hal itu sebagai bentuk klarifikasi terhadap sejumlah isu yang berkembang, baik persoalan penetapan guru penerima tunjangan maupun masalah rekomendasi untuk pencairan dana tunjangan tersebut ke pihak Bank.

Drs Mukhlis, Msi selaku kepala Dikpora Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) didampingi Firmansyah, SPd, MM menegaskan, anggaran untuk tunjangan khusus bagi guru yang terdampak gempa dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), termasuk dalam penetapan siapa yang akan menerima juga menjadi kewenangan pihak kemeterian itu sendiri. “Semua proses dilakukan sendiri pihak Kementerian,” tegasnya.

Perlu juga diketahui bersama, jika yang mendapatkan tunjangan adalah semua guru pada tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tetapi bukan untuk semua guru di seluruh wilayah Bumi Pariri Lema Bariri. “Guru yang berada di kecamatan Seteluk, kecamatan Brang Ene, kecamatan Poto Tano dan kecamatan Brang Rae saja yang ditetapkan sebagai penerima,” timpalnya.

Dikesempatan itu juga ditegaskan, jika pihak Dikpora KSB tidak pernah melakukan pengajuan nama calon penerima tunjangan, lantaran pihak Kemendiknas mengaksesnya melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Dana guru seluruh indonesia terakses secara online, jadi pihak Kementerian tinggal mengambil nama guru yang akan diberikan tunjangan melalui aplikasi Dapodik, sehingga tidak membutuhkan usulan dari Dikpora KSB,” lanjutnya.

Selain tidak dilibatkan dalam proses penetapan guru penerima tunjangan khusus gempa, Dikpora juga tidak dilibatkan dalam proses pencairan dana tersebut, lantaran pihak kementerian langsung mentransfer anggarannya melalui rekening masing-masing guru penerima. “Kementerian langsung transfer ke rekening pribadi guru masing-masing, jadi tidak ada yang dilakukan Dikpora terkait dengan dana bantuan khusus tersebut,” ungkapnya.

Terkait isu yang berkembang bahwa ada sejumlah guru yang belum melakukan pencairan, lantaran pihak Bank menunggu rekomendasi Dikpora juga patut dipertanyakan, mengingat pihak Dikpora tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun untuk pencairan dana tunjangan itu. “Justru saya mendapat informasi dari beberapa guru, jika mereka sudah melakukan pencairan terhadap dana tunjangan gempa, sementara Dikpora tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun, terus yang dipertanyakan melalui media dana tunjangan apa,” sesalnya.

Ditambahkan Firmansyah selaku sekretaris Dikpora, semua guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan gempa sudah melakukan pencairan untuk tahap pertama. Sementara untuk tahap kedua sampai saat ini belum ada informasinya. “Memang kami sudah mendengar bahwa tunjangan gempa akan diberikan selama enam bulan, jadi yang baru diterima untuk tiga bulan,” terangnya, sambil mengatakan bahwa tunjangan untuk tiga bulan belum ditransfer pihak Kementerian. **