Taliwang, – Kasus dugaan adanya kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kurun waktu beberapa tahun ini, terus digenjot oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), termasuk mengingatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab kegiatan sampai adanya dugaan tersebut.
“Kami cukup serius mendesak para penanggung jawab untuk segera melakukan pengembalian atas kerugian negara yang diakibatkan oleh aktifitas yang dilakukan, sehingga pada akhir tahun lalu diumumkan oleh BPK, jika progres pengembalian di KSB hampir mencapai 95 persen atau menempati urutan kedua diwilayah Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Ir H Ady Mauluddin, Msi selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten (Itkab) KSB.
Masih keterangan H Ady Mauluddin, beberapa tunggakan yang belum direalisasikan saat ini didominasi kasus beberapa tahun silam, sementara untuk temuan pada beberapa tahun terakhir progresnya sangat bagus. “Kasus temuan BPK dalam beberapa tahun terakhir ini, selalu ditindaklanjuti secara serius melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Jika setelah diberikan tenggat waktu belum juga melakukan pengembalian, maka kasusnya diserahkan kepada penegak hukum,” tegasnya.
Diakui bahwa pihaknya memang sudah melakukan pembagian temuan kasus, dimana ada yang masuk kategori kasus lama tetapi belum juga ada progres pengembalian, kemudian ada kasus baru yang dan terakhir kasus lama yang kesulitan dilakukan penagihan, lantaran penanggung jawab sudah tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu H Ady juga mengaku bahwa dirinya sudah bertemu dengan pihak BPK, agar beberapa temuan kerugian negara yang masuk dalam investaris dapat dihapus, mengingat pihak penanggung jawab sudah tidak diketahui keberadaannya, termasuk ada yang sudah meninggal dunia. “Ada tiga kasus yang kami minta untuk dihapus. Jika tidak, maka setiap tahun tetap menjadi catatan lantaran belum dilakukan pengembalian,” ungkapnya, sambil mengakui bahwa sudah ada respon tentang rencana penghapusan tersebut.
Dikesempatan itu H Ady Mauluddin menyampaikan apresiasi juga kepada pihak Kejaksaan, dimana kerjasama dengan pemerintah KSB dalam rangka mendesak pengembalian dugaan kerugian negara kepada penanggung jawab kasus tersebut berjalan baik. “Setelah diberikan batas waktu oleh majelis TPTGR namun belum juga melakukan pembayaran atas dugaan kerugian negara, maka pihak Kejaksaan akan menyurati bersangkutan. Surat dari Kejaksaan itu membuat para penanggung jawab melakukan pembayaran,” urainya.
Diawal semester awal tahun ini, pemerintah KSB akan berupaya agar pengembalian dugaan kerugian negara mengalami progres lebih baik lagi dan dapat menempati posisi tertinggi sebagai Kabupaten yang taat. Sebagai upaya serius itu, majelis TPTGR akan segera melaksanakan pertemuan khusus dalam membahas berbagai opsi untuk mendesak penanggung jawab melakukan pembayaran sesuai temua BPK. **