Kemendes PDT Tetapkan Sekongkang Jadi Kawasan Transmigrasi

Taliwang, – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen PDT) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 71 tahun 2018 tentang penetapan 14 kawasan transmigrasi nasional, dimana Kecamatan Sekongkang menjadi yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi satu-satunya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penetapan kawasan transmigrasi itu akan diserahkan langsung pihak Kemendes PDT kepada Bupati atau wakil Bupati pada saat acara resmi nanti. “Sebenarnya penyerahan SK akan dilaksanakan pada akhir Februari mendatang, namun ada beberapa kendala dan kesibukan lain pihak Kementerian, sehingga jadwal akan diundur sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Ir H Muslimin, HMY, Msi selaku kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, saat ditemui dalam ruang kerjanya.

Lantaran belum dilakukan penyerahan secara resmi terhadap keputusan tersebut, pihak Disnakertrans KSB belum melakukan pengusulan lokasi transmigrasi, meskipun pada rancangan awal telah menetapkan lokasi Batu Nampar mengingat masuk dalam desa berstatus desa tertinggal. “Secara resmi saya belum bisa menggambarkan peta umum terhadap kawasan yang akan dimasukan dalam areal transmigrasi tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi bahwa usulan sudah diterima pemerintah pusat dan sekarang sedang menunggu penjaringan. Dimana penjaringan usulan daerah berpusat pada dua wilayah, yaitu wilayah barat yang berpusat di Palembang, Jambi atau Bengkulu. Sementara di wilayah timur difokuskan di Banjarmasin atau Makasar. “Semoga saat penjaringan nanti bisa dihadiri langsung oleh pimpinan daerah,” harapnya.

Jika semua proses itu berjalan sesuai harapan, maka pelaksanaan pengisian pelaku transmigrasi direncanakan pada tahun 2020 mendatang, dimana Disnakertrans KSB akan melakukan seleksi untuk menetapkan 200 kepala keluarga.

Dikesempatan itu H Muslimin menyampaikan dampak yang dirasakan dengan ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi nasional, yaitu, setiap kegiatan transmigrasi baik Pemukian Trasmigrasi Baru (PTB) mandiri maupun transmigrasi pugar harus berada di kawasan yang sudah ditetapkan. Kawasan itu juga dapat terus dikembangkan oleh para trasmigran selama memenuhi persyaratan, terus sarana dan prasarana baik fasilitas umum maupun sosial menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. **