Bawaslu KSB Dorong Parpol Segera Ajukan Nama Saksi TPS

Taliwang, – Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah disurati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar segera mengajukan nama saksi yang akan ditugaskan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS), supaya bisa menjadi peserta pada Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang akan dilaksanakan pada Maret mendatang.

Karyadi SE selaku ketua Bawaslu KSB kepada media ini pada Selasa 26/2 kemarin mengatakan, parpol yang tidak menyampaikan nama saksi sampai batas waktu yang ditetapkan, maka tidak akan dihadirkan atau diundang dalam kegiatan Bimtek dimaksud. “Kami akan melaksanakan bimtek bagi saksi parpol, jadi kalau tidak diajukan nama saksi maka tidak berhak menjadi peserta pada bimtek tersebut,” katanya.

Diakui Karyadi bahwa masih ada waktu bagi parpol untuk mengajukan nama saksi, karena batas waktu yang ditetapkan pada awal Maret mendatang. “Memang masih ada waktu bagi parpol untuk mengajukan nama saksi, namun sebagai bentuk himbauan pihaknya melakukan komunikasi dengan pengurus Parpol dan berharap dalam beberapa hari ini sudah diajukan,” harapnya.

Dikesempatan itu Karyadi mengaku jika parpol yang sudah mengajukan nama saksi baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura, sementara parpol lain yang coba dikonfirmasi memberikan kepastian bahwa dalam pekan ini sudah akan mengajukan. “Parpol itu sendiri akan rugi jika tidak mengajukan nama saksi, karena saksi parpol itu tidak akan mengetahui hal tekhnis dan kewenangan yang dimiliki saat bertugas di TPS nanti,” lanjutnya.

Saat itu Karyadi belum bisa menyampaikan mekanisme pelaksanaan bimtek, mengingat jumlah saksi yang harus diberikan pembekalan cukup banyak, dimana masing-masing parpol akan mengusulkan nama calon saksi sebanyak 397 orang atau sejumlah TPS pada Pemilu 2019. “Tekhnis pelaksanaan Bimtek masih kita bahas sekarang ini, mengingat ada ribuan orang yang akan diberikan pembekalan,” akunya.

Apakah parpol yang tidak mengajukan saksi untuk mendapatkan pembekalan tetap bisa mengutus saksi saat pelaksanaan Pemilu. Karyadi tidak bisa memberikan kepastiannya, mengingat hal tekhnis akan dibahas saat bimtek bagi komisioner Bawaslu yang bakal menjadi penanggung jawab Bimtek saksi. “Hal-hal tekhnis belum bisa saya sampaikan, mengingat kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu pusat,” terangnya, sambil mengaku bahwa tata cara pelaksanaan Bimtek nanti akan dipermudah atau para saksi itu bakal mendapatkan buku panduan beserta penjelasan tekhnis.**