Dishub Lakukan Identifikasi Lokasi Penarikan Retribusi Parkir

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan memaksimalkan pendapatan daerah melalui jasa parkir, sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) mulai melakukan identifikasi lokasi yang dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar.

Ir Irhas Rahamuddin Rayes, Msi selaku kepala Dishub mengaku bahwa identifikasi lokasi sudah mulai dilaksanakan dan mendapatkan 11 titik yang dianggap potensi untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2006, dimana menetapkan bahwa objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan tempat khusus parkir.

“Memang ada 11 lokasi yang masuk dalam perencanaan awal kami, tetapi lokasi dimaksud belum bisa dibeberkan secara terbuka, mengingat masih ada tahapan lanjutan, termasuk penetapan dalam Surat Keputusan (SK), jadi sebelum menjadi penetapan harus dirahasiakan terlebih dahulu,” katanya.

Jika 11 lokasi itu bisa ditetapkan dalam bentuk keputusan, maka pada April mendatang akan dilakukan uji coba penerapan atau penarikan jasa parkir. “Pemerintah KSB sudah menyiapkan perangkatnya dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Parkir, jadi penarikan retribusi itu sendiri dapat lebih fokus nantinya,” aku Irhas sapaan akrabnya.

Dikesempatan itu Irhas tidak membantah jika penarikan retribusi jasa parkir selama ini tidak maksimal, lantaran UPTD yang mengurus belum terbentuk. “Pemerintah KSB berharap potensi jasa parkir bisa dimaksimalkan, sehingga telah terbentuk UPTD pengelolaan parkir dan semoga bisa lebih fokus untuk memberikan tambahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harapnya.

Sebagai informasi penting yang perlu diketahui, UPTD sekarang ini sedang melakukan pemetaan dan identifikasi lanjutan terhadap potensi yang bisa diterapkan jasa parkir, karena potensi itu juga berada diluar kota Taliwang. “UPTD bersama tim masih bekerja untuk penetapan titik-titik potensial di KSB, selain itu juga mmempersiapkan SK penetapan dan pencetakan karcis parkir,” tandasnya.

Terkait dengan besaran parkir yang akan ditetapkan, Irhas sendiri belum bisa menyebutkan juga, lantaran masih akan diusulkan kepada pimpinan daerah. Pertimbangan besar sebelum ditetapkan adalah kemamapuan masyarakat dan aspek keadilan, jadi berbagai indikator harus menjadi pertimbangan. “Pasti tidak mahal nominal parkir nanti,” tegasnya.

Masalah siapa yang menjadi juru parkir, Irhas mengaku sudah membangun komunikasi dengan pemerintah Kelurahan/Desa, lantaran ingin memberikan kesempatan kepada warga sekitar sebagai petugasnya, sementara atribut yang dibutuhkan, termasuk seragam menjadi tanggung jawab Dishub. “Kami menerima rekomendasi dari Kelurahan/Desa untuk juru parkir dan Dishub akan menyiapkan atribut yang diperlukan,” ungkapnya, sambil menambahkan bahwa sekarang ini belum bisa menargetkan jumlah pendapatan dari retribusi parkir untuk tahun ini.