Disnakertrans KSB Minta Perusahaan Siap Membayar THR Keagamaan

Taliwang, – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah diingatkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi (Disnakertrans), agar mulai mempersiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, mengingat pembayaran THR menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan.

“Memang sampai sekarang belum ada regulasi soal pembayaran THR keagamaan, tetapi langkah yang dilakukan Disnakertrans KSB lebih pada antisipasi adanya perusahaan yang lalai melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga sejak dini mulai memberikan peringatan,” kata Tohirudin, SH selaku kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan (Hidung) pada Disnakertrans KSB.

Masih pengakuan Tohir sapaan akrabnya, peringatan cepat soal pembayaran THR selalu dilakukan setiap tahun, sehingga hak para pekerja itu bisa dinikmati sebelum perayaan hari raya. “Pembayaran THR harus dilakukan sepekan sebelum pelaksanaan hari raya, jadi tidak salah kalau Disnakertrans lebih awal untuk mengingatkan,” katanya.

Dikesempatan itu Tohir juga mengaku bahwa Disnakertrans KSB akan melayangkan surat resmi soal pemberitahuan pembayaran THR akan dilaksanakan pada pekan mendatang atau menunggu surat edaran dari pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). “Kami masih menunggu surat edaran kementerian untuk dijadikan dasar surat yang ditujunkan kepada semua perusahaan,” tuturnya.

Meskipun acuan adalah surat edaran Kementerian, Tohir mengaku bahwa Disnakertrans KSB bisa saja lebih awal melayangkan surat pemberitahuan pembayaran THR, karena bisa jadi surat edaran terlambat diterima. “Kami tidak ingin hak pekerja justru diterima setelah perayaan hari raya, sementara semangat THR untuk dipergunakan menghadapi lebaran itu sendiri,” ungkapnya.

Soal berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja, Tohir memastikan bahwa semua perusahaan sudah dapat memahaminya atau bisa mengacu pada peraturan menteri tenaga kerja (Permanaker) nomor 06 tahun 2016, dimana pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar sebulan upah, sementara pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Terakhir Tohir mengaku bahwa pihaknya tidak menerima laporan soal adanya perusahaan yang belum membayar THR untuk tahun 2018, sehingga memastikan bahwa semua perusahaan telah mematuhinya. “Kami tidak menerima laporan soal THR tahun 2018, jadi kami yakini saja terbayar seluruhnya,” tandasnya. **