Dukcapil KSB Sudah Terapkan TTE

Taliwang, – Pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah semakin membaik dan lebih cepat, lantaran Kepala Dinas (Kadis) sudah bisa menggunakan Tanda Tangan Online (TTE) terhadap dokumen kependudukan yang diajukan masyarakat.

“Penerapan TTE adalah solusi percepatan pelayanan, dimana dirinya bisa memberikan tanda tangan kapanpun dan dimanapun terhadap dokumen kependudukan. Penerapan itu sendiri sudah mulai dilakukan beberapa bulan lalu,” kata Ibrahim, S.Sos, MM selaku kepala Dukcapil KSB.

Disampaikan Ibrahim, dirinya bisa menggunakan TTE untuk penerbitan dukumen kependudukan berupa akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), sementara dokumen kependudukan lain tidak membutuhkan tanda tangan basah. “Sejak diterapkan menggunakan TTE, proses lebih cepat dan efisien, lantaran tidak harus menunggu dirinya berada dikantor untuk proses penerbitan dokumen,” ungkapnya.

Sejak mulai menggunakan TTE, Dukcapil telah menerbitkan dokumen KK sebanyak 323 lembar dan akta kelahiran sebanyak 84 dokumen. Jumlah itu membuktikan bahwa pelayanan lebih cepat.

Sementara untuk pengajuan dokumen masih melalui proses secara offline atau mendatangi kantor Dukcapil, namun kedepan akan diterapkan hal serupa, dimana masyarakat tidak lagi harus antri dikantor Dukcapil saat proses pengajuan penerbitan dokumen, tetapi tinggal menyampaikan melalui aplikasi khusus. “Program Go Digital yang kami laksanakan direncanakan akan berkembang pada tahap online, dimana masyarakat bisa melakukan pengajuan dari mana saja selama ada jaringan internet,” tuturnya.

Ibrahim menjelaskan untuk naik ke tahap bisa dikses darimana saja, ia menjelaskan sistem ini masih membutuhkan perbaikan dan pola-pola tertentu agar lebih sempurna terutama dalam hal percetakan lantaran jenis kertas yang digunakan untuk mencetak berbeda. “Kita menyediakan 7 loker untuk melayani, 5 diantaranya untuk operator. Kami berusaha terus memberikan pelayanan yang maksimal, untuk membuat dokumen kependudukan hanya membutuhkan waktu 3 jam dan tentu saja bisa ditunggu,” terangnya

Ibrahim mengatakan, Dukcapil akan mempermudah segala pengurusan dokumen kependudukan. Ia mengatakan, masyarakat sekarang sudah mulai sadar pentingnya data kependudkan, setiapa hari ada saja perubahan dalam dokumen terutama kesalahan nama. Ia juga mengatakan, tidak memberatkan apabila ada persyaratan yang lupa dibawa, solusinya dengan cukup diphoto saja oleh tanpa harus bolak-balik lagi ke kantor. **