Dikpora KSB Tidak Temukan Guru “Mangkir” Hari Pertama Kerja

Taliwang, – Pengecekan secara acak yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) pada satuan pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada hari pertama masuk sekolah Rabu 12/6 kemarin, tidak menemukan adanya guru yang sengaja menambah waktu libur.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada guru lantaran sudah sangat disiplin. Hal itu bisa dilihat pada hari pertama masuk sekolah pasca libur panjang, dimana tidak ada laporan yang diterima bahwa ada guru yang sengaja menambah liburan,” kata Agus, SPd, MM selaku kabid pembinaan pendidikan dasar pada Dikpora KSB, kemarin.

Dikesempatan itu Agus tidak bisa mengkalkulasi berapa persen tingkat kehadiran atas hasil pengecekan, lantaran tidak semua sekolah didatangi, tetapi dari laporan masing-masing aparatur yang diberikan tugas mendatangi sekolah, jika tidak ada guru yang mengkir. “Tidak bisa dikalkulasi tingkat kehadiran, tetapi bisa dipastikan mencapai 95 persen atau mungkin hadir 100 persen,” tuturnya.

Masih keterangan Agus, selain tingkat disiplin yang sudah membaik, guru juga mewajibkan diri untuk hadir saat hari pertama kerja, lantaran ada beberapa beban tugas yang harus diselesaikan, seperti, pengisian nilai pada raport siswa, termasuk pelaksanaan lomba olahraga internal satuan pendidikan itu sendiri. “Sebentar lagi guru akan merasakan kembali liburan semester, jadi tetap akan berupaya untuk hadir pada hari pertama kerja pasca libur lebaran,” ungkapnya.

Tingkat kehadiran cukup baik juga pada aparatur pemerintahan, dimana hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) tingkat kehadiran mencapai 95,6 persen. “Hasil Sidak yang dilakukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tingkat kehadiran mencapai 95,6 persen,” aku Drs Tajuddin, Msi selaku kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sambil menambahkan bahwa hasil sidak itu sendiri telah dilaporkan kepada Bupati KSB via aplikasi online.

Laporan yang disampaikan kepada pimpinan daerah itu sebagai tindaklanjut atas surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), termasuk pelaporan secara resmi kepada pemerintah pusat. “Kemenpan RB mengintruksikan semua instansi dari pemerintah pusat sampai daerah wajib melaporkan kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama lebaran,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Tajuddin juga mengaku bahwa tingginya tingkat kehadiran pada hari pertama kerja bisa menjadi indikator bahwa aparatur sudah sangat disiplin, apalagi pada hari pertama kerja, Bupati KSB melaksanakan acara halal bi halal bersama semua aparatur. **