Proper, Sinkronisasi dan Harmonisasi Kepbup Berbasis Android

Taliwang, – Pelayanan cepat yang menjadi inovasi pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sekarang ini adalah, sinkronisasi dan harmonisasi terhadap Keputusan Bupati (Kepbup) melalui media sosial whatsapp. Cara dimaksud merupakan Proyek Perubahan (Proper) dari Muhammad Imran Rosiawan SH, M.kn yang kini menjabat sebagai Kasubag perundang-undangan pada bagian Hukum Setda KSB.
“Untuk menjawab amanat peraturan perundang-undangan serta permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan kecepatan layanan, termasuk mengikuti perkembangan zaman, maka dibutuhkan sebuah gebrakan dalam percepatan proses. Salah satu cara yang coba ditawarkan adalah Sinkronisasi dan Harmonisasi Kepbup berbasis Android,” kata Boim sapaan akrabnya, sambil menambahkan dibutuhkan suatu percepatan yang mudah dan sederhana untuk dilaksanakan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, serta membutuhkan waktu yang singkat untuk melakukannya.
Percepatan itu sendiri terlihat dengan tahapan yang dilaksanakan, dimana OPD selaku pengusul cukup mengirim draf melalui Whatsapp Group, lalu tim langsung melakukan proses analisa dan kajian. Jika syarat serta ketentuan sudah terpenuhi, maka dalam sehari bisa tuntas dan diterbitkannya Surat Keputusan bupati tersebut.
Hal lain yang dirasakan dengan uji coba sinkronisasi dan harmonisasi berbasis android itu sendiri, semua pihak dapat mengetahui program yang akan dilaksanakan pihak lain, jadi dengan sendirinya sebagai upaya dukungan terhadap keterbukaan informasi. “Whatsapp group yang disiapkan, jadi siapapun yang ada dalam group itu sendiri tahu apa yang akan dilaksanakan OPD,” lanjutnya.
Sementara Sekda KSB, H Abdul Azis, MH saat acara sosialisasi peraturan bupati nomor 72 tahun 2019 tentang petunjuk tehnis percepatan sinkronisasi dan harmonisasi Rancangan Keputusan Bupati berbasis android menyampaikan, jika Pada dasarnya semua tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang bersangkutan. Dalam hal ini pemerintah memiliki kedudukan yang khusus (do overhead als bijzonder persoon), sebagai satu-satunya pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, menggunakan paksaan pemerintahan, atau menerapkan sanksi-sanksi hukum.
Pemerintah juga mempunyai kedudukan yang tidak dimiliki oleh seseorang ataupun badan hukum perdata. Ini menyebabkan hubungan hukum antara pemerintah dengan seseorang dan badan hukum perdata bersifat ordinatif, tetapi pemerintah tidak dapat melakukan tindakan hukum secara bebas dan semena-mena terhadap warga negara.
Masih keterangan Sekda, Sudah menjadi prinsip umum hukum (general principe of law) yang telah diterima secara universal bahwa pada prinsipnya kaidah/norma hukum dapat dibedakan ke dalam dua bentuk, yakni keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling). Keputusan adalah instrumen hukum yang berisi ketetapan/keputusan yang bersifat individual, konkrit, dan berlaku khusus (terbatas). Sedangkan peraturan adalah instrumen hukum yang bersifat umum, berisi pengaturan, berlaku serta mengikat untuk umum. **