Itkab Tetap Sikapi Laporan Soal Pengelolaan Anggaran Desa

Taliwang, – Inspektorat Kabupaten (Itkab) selalu menyikapi secara serius setiap laporan dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran pada pemerintah Desa. Hal itu sebagai bentuk pembinaan secara langsung dan mengantisipasi adanya kerugian negara.
“Setiap laporan yang masuk saya langsung meminta tim untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika memang ada indikasi atau sesuai dengan laporan, maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus sesuai mekanis dan alurnya,” tegas Ir H Ady Mauluddin Msi selaku Inspektur Itkab KSB, saat ditemui media ini Kamis 24/10 kemarin.
Masih keterangan H Ady Mauluddin, menyikapi langsung setiap laporan masyarakat dinilai sangat efektif dalam penanganan atas dugaan penyalahgunaan anggaran di pemerintah Desa. Buktinya, dari beberapa dugaan yang disampaikan masyarakat dan saat pengecekan serta klarifikasi dari tim Itkab, pihak penanggung jawab program di pemerintah Desa langsung melakukan pengembalian atau menyelesaikan dugaan tersebut.
Dikesempatan itu H Ady sapaannya mengingatkan, jika penanganan atas dugaan penyalahgunaan anggaran di pemerintah Desa tidak harus berproses sampai penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi harus diawali dengan proses melalui pemerintah setempat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Semangat besarnya adalah pencegahan, pendampingan dan pembinaan, jadi tidak harus berlanjut penanganan sampai oleh APH,” lanjutnya.
Terkait dengan alur penanganan atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada setiap pemerintah Desa, H Ady mengingatkan masyarakat agar laporan disampaikan melalui Itkab dan jangan langsung melaporkan APH, baik itu kepolisian maupun kejakaan, karena dalam regulasinya, penanganan harus dimulai dari APIP sampai pada batas waktu yang ditetapkan. “Jika memang benar ada temuan kerugian negara, maka yang bertanggung jawab akan diberikan waktu selama 100 hari untuk pengembalian,” ungkapnya.
Waktu itu sendiri setelah ada proses pemeriksaan lebih lanjut melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). “Jika sudah sampai batas waktu setelah putusan majelis TPTGR belum juga dilakukan pengembalian, maka kasus dimaksud sudah bisa ditangani APH,” tuturnya, sambil mengatakan bahwa semua laporan yang masuk pada APH tetap akan dikembalikan kepada APIP. Hal itu yang membuatnya meminta agar laporan sebaiknya langsung ke Itkab. **