FPKS Kecewa, Toko Modern Kompak Langgar Izin

Taliwang, – Meskipun sejumlah toko modern diketahui melanggar izin operasional sudah sejak lama, namun pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui dinas terkait belum mengambil sikap tegas. Hal itu membuat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengaku sangat kecewa dan mempertanyakan alasan pemerintah sampai tidak bersikap.

“Saya tidak yakin bahwa pemerintah tidak tahu kalau Alfamart dan Indomaret beroperasi 24 jam, sementara izin yang dimiliki hanya boleh sampai pukul 22.00 (jam 10 malam). Hal itu sangat wajar bagi FPKS mempertanyakannya, termasuk mengaku kecewa lantaran tidak ada sikap sampai sekarang ini,” kata Abidin Nasar SP, MP selaku anggota DPRD KSB utusan PKS.

Abidin sapaan Politisi asal kecamatan Sekongkang yang sudah tiga kali terpilih sebagai wakil rakyat itu menegaskan, beberapa waktu lalu pemerintah pernah menutup paksa semua gerai milik Indomaret lantaran tidak memiliki izin, tetapi kenapa saat bersama Alfamart melakukan pelanggaran jam kerja, justru dinilai dibiarkan dan dianggap bukan pelanggaran. ”Saya menilai ada pelecehan terhadap pemerintah atas sikap dua gerai toko modern itu,” timpalnya.

Dikesempatan itu Abidin yang kini dipercaya sebagai wakil ketua DPRD KSB mempertanyakan juga keberadaan Indomaret dalam areal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), lantaran informasi yang diterima keberadaannya tanpa izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Lebih aneh lagi, ada toko modern beroperasi tanpa izin dan pemerintah KSB tidak bersikap,” sesalnya.

Sementara Taufiqurrahman selaku ketua FPKS pada kesempatan itu mengatakan, jika FPKS sangat mendukung adanya investasi dengan cara pendirian gerai toko modern, namun keberadaannya harus menjadi contoh yang baik bagi toko lainnya, bukan justru menjadi contoh yang tidak baik. “Pemerintah memang harus memberikan izin terhadap investasi dimaksud, tetapi kalau melanggar regulasi juga harus bertindak tegas,” katanya.

Hal penting lain yang harus menjadi catatan dinas tekhnis, setiap memberikan izin operasional terhadap investasi dalam bentuk toko modern, harus selalu memperhatikan keberadaan atau lokasi aktifitasnya, jangan sampai akan mengganggu atau akan mematikan usaha mikro milik masyarakat, apalagi kontribusi untuk daerah atas keberadaan toko modern itu sendiri tidak terlalu signifikan. **