Kasus Pembunuhan, Kapolres KSB Pastikan Pelaku Tunggal

Taliwang, – Kapolres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), AKBP Herman Suriyono, S.Ik, MH memastikan bahwa pelaku pembunuhan yang terjadi di sekitar bendungan Bakat Monteh dengan korban Muharyanto (52), Guru SMPN 2 Brang Rea hanya RS (33), warga Tepas yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Pelaku tunggal dalam kasus itu,” tegasnya saat dihadapan sejumlah wartawan.

Dikesempatan itu juga ditegaskan bahwa pelaku pembunuhan yang menggunakan parang serta tombak, untuk sementara disangka dengan pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan sudah bisa. “Kami belum menemukan alat bukti yang menegaskan bahwa pembunuhan itu direncanakan atau pembunuhan berencana (moord), jadi belum bisa dikenakan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tandasnya.

Kapolres mengakui jika penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, sehingga belum bisa dipastikan bahwa kasus itu terjadi seketika atau direncanakan. “Jika ditemukan alat bukti yang bersangkutan merencanakan pembunuhan, maka pelaku bisa disangkakan tambahan Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana,” lanjutnya.

Diakui Kapolres bahwa kasus itu sendiri ada kaitan dengan dendam lama, dimana antara pelaku dengan korban pernah bermasalah terkait tanah, sehingga aksi pembunuhan yang dilakukan cukup sadis dan membabi buta, dimana pelaku menyerang korban dengan menggunakan tombak dan parang, hingga menyebabkan korban meninggal ditempat.

Sementara RS dikesempatan itu mengaku, jika pembunuhan itu terjadi lantaran korban yang memulai melakukan pelecahan dengan omongan, dimana saat melewati dirinya yang sedang berjalan bersama anjing untuk berburu, korban mengeluarkan kata ejekan, sehingga memancing emosi dirinya. “Korban saat melihat saya justru berhenti dan mengeluarkan kata ejekan yang tidak pantas, sehingga saya emosi dan membabi buta,” akunya.

Masih pengakuan RS, lantaran mengetahui dirinya sudah emosi, korban bergegas meninggalkan lokasi dengan kendaraannya, namun sial akses jalan yang rusak membuat korban terjatuh. Kesempatan itu langsung dipergunakan RS untuk melempar tombak dan mengenai korban, kemudian dilanjutkan dengan menggunakan pedang. “Kasus itu sebenarnya tidak terjadi kalau korban tidak memancing emosi saya, namun atas kejadian itu saya sangat menyesal dan siap untuk menanggung resikonya, meskipun harus dipenjara dengan waktu yang lama,” katanya. **