Tanah Pemakaman Umum Desa Mantun Disertifikat Warga

 Maluk , – Pengurus Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kecamatan Maluk, menggelar rapat bersama perangkat Desa Mantun yang juga menghadirkan sejumlah ketua Rukun Tetangga (RT), terkait laporan bahwa areal tanah yang dipergunakan sebagai pemakaman umum Desa Mantun telah disertifikasi hak milik oleh salah seorang warga setempat.

Dalam pertemuan itu bukan hanya membahas terkait langkah yang akan dilakukan, tetapi juga dibeberkan sejarah keberadaan lahan yang kini menjadi pemakaman umum tersebut, jadi lahan dimaksud adalah tanah wakaf yang jelas peruntukannya, tetapi kenapa sampai bisa diterbitkan sertifikat atas nama orang lain.

“Atas klaim warga yang dibuktikan dengan sertifikat harus diperjelas terlebih, apa dasar pihak pemilik sertifikat mengajukan klaim sebagai pemilik lahan, terus kenapa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa mengeluarkan sertifikat, jadi yang harus dilaksanakan sekarang ini adalah upaya persuasif untuk mengurai persoalannya. LATS kecamatan Maluk aka terus berupaya mengembalikan fungsi lahan tersebut,” kata Jhon Reas selaku ketua LATS.

Dalam pertemuan itu dibeberkan, jika lahan yang kini menjadi areal pemakaman didapat dari wakaf warga pada tahun 1980an atau sebelum dilaksanakan program resettlement (pemukiman kembali) tahun 1983. Indikasi adanya penguasaan lahan terbukti dengan penerbitan sertifikat ditahun 2008 atas nama Amak Jahar. “Kami dari LATS akan mempertanyakan langsung kepada BPN terkait dengan sertifikat diatas tanah yang kini dipergunakan sebagai areal pemakaman umum,” tegasnya.

Jhon Reas juga mengaku jika pihaknya akan berusaha untuk bertemu dengan Kades Mantun periode sebelumnya, kemungkinan bisa memberikan penjelasan sampai dapat diterbitkan sertifikat atas lahan tersebut. “Kami akan melakukan kordinasi dan pertemuan dengan berbagai komponen yang mengetahui persoalan tersebut,” ucapnya.

Sementara Sahril S.Sos selaku Kades Mantun yang ikut hadir dalam pertemuan itu mengaku sangat apresiasi dengan upaya LATS Kecamatan Maluk yang akan mengembalikan lahan pemakaman umum, ”Kami hanya bisa berharap upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil, sehingga lahan yang dipergunakan untuk pemakaman tidak menyempit akibat adanya klaim yang dibuktikan dengan sertifikat tersebut,” katanya, sambil mengaku bahwa mengembalikan fungsi lahan sebagai areal pemakaman adalah permintaan warga yang sangat intens disampaikan kepada pemerintah Desa. **