Covid-19, DPRD KSB Sepakat Tidak Masuk Kantor

Taliwang, – Semua anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah tidak masuk kantor. Keputusan itu sebagai bentuk antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sementara untuk membahas berbagai agenda menggunakan aplikasi media sosial, whatsaplikasi (Whatsapp).

“Keputusan tidak lagi masuk kantor untuk sementara waktu telah disampaikan melalui aplikasi whatsapp group, dan diingatkan juga bahwa anggota DPRD KSB yang ingin menyampaikan sesuatu kepada pimpinan tidak harus bertatap muka,” kata Abidin Nasar, SP, MP selaku wakil ketua DPRD KSB, saat dikonfirmasi media ini melalui selularnya.

Masih keterangan Abidin sapaan akrab politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, tidak masuk kantor untuk sementara waktu bukan berarti anggota DPRD KSB tidak bekerja, justru akan lebih banyak bersama masyarakat, terutama untuk memberikan edukasi tentang cara melawan dan mengantisipasi Covid-19. “Justru anggota dewan sekarang ini langsung terjun ke masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman tentang virus Corona,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Abidin juga mengaku, berkomunikasi urusan kantor menggunakan aplikasi online bersama dengan seluruh anggota DPRD KSB untuk sementara waktu belum ada masalah. Buktinya, keputusan untuk menunda pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Jabatan (LKPJ) Bupati KSB dibahas dan diputusan melalui aplikasi whatsapp group. “Kami sudah membuat keputusan bersama melalui media sosial,” akunya.

Terkait dengan penundaan pembahasan Raperda, Abidin mengaku bahwa DPRD KSB sebenarnya sudah masuk tahapan uji publik, namun pada hari pertama pelaksanaannya, tidak banyak komponen masyarakat yang bisa hadir dengan alasan ketakutan berada dalam wilayah ramai. “Ada beberapa hal penting yang menjadi dasar sehingga beberapa agenda penting DPRD KSB dibatalkan. Hal itu sebagai bentuk dan cara mengantisipasi peredaran Covid-19,” ungkapnya.

Terhadap beberapa agenda penting tersebut, Abidin belum bisa memberikan kepastian waktu pembahasannya, karena harus diawali dengan pembahasan Badan Musyawarah (Banmus). “Memang agenda besar itu harus cepat dituntaskan, namun keadaan yang tidak memungkinkan, jadi dalam keputusan penundaan itu sendiri tidak ditetapkan sampai batas waktunya,” katanya.

Soal sampai kapan anggota DPRD KSB tidak masuk kantor, Abidin juga mengatakan bahwa batas waktu tidak ditetapkan, namun akan disampaikan melalui whatsapp atau saat kondisi daerah dan negara ini aman dari penyebaran Covid-19. “Tidak tahu sampai kapan kami tidak masuk kantor,” timpalnya. **