Bupati KSB Minta Masyarakat Konsisten Memakai Masker

Taliwang, – Dr Ir H W Musyafirin MM selaku Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meminta semua masyarakat, agar tetap konsisten untuk memakai masker, jaga jarak serta mengurangi aktifitas diluar rumah dan pastikan tetap cuci tangan serta Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Harapan orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri itu seiring dengan terkonfirmasinya, salah seorang warga KSB dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Jika kita tetap disiplin melaksanakan PHBS, memakai masker, cuci tangan serta jaga jarak, maka diyakini bisa terhindar dari Covid-19,” ucapnya.

Disampaikan H Firin sapaan akrab Bupati KSB, menggunakan masker bukan hanya untuk menghindarkan diri dari penyebaran Covid-19, tetapi juga sebagai upaya untuk tidak menyebarkan penyakit dalam diri kita sendiri, karena dengan konsisten menggunakan masker, maka yang bersangkutan secara tidak langsung mengobati diri dan tidak ikut memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikesempatan itu H Firin juga mengaku bahwa dirinya sudah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), agar intens melakukan pengecekan berbagai lokasi yang biasanya dijadikan tempat berkumpul masyarakat. “Saya minta masyarakat untuk batasi keluar rumah dan disatu sisi saya sudah minta kepada Pol PP untuk membubarkan siapa saja yang berkumpul. Hal itu sebagai upaya melawan penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Permintaan yang sama juga ditujukan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), bahkan diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. “Saya minta ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat, dimana tetap konsisten menggunakan masker, jaga jarak serta mengurangi aktifitas diluar rumah dan pastikan tetap cuci tangan,” tegasnya.

Sebagai informasi bahwa ASN juga harus menjadikan acuan Surat edaran Bupati KSB bernomor 800/060/BKPSDM/2020 tentang pembantasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19, dimana yang diketahui melanggar akan dikenakan sanksi minimal sedang. **