Sat Pol PP KSB Lakukan Patroli Setiap Malam

Taliwang, – Surat Edaran Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tentang himbauan penggunaan masker kepada masyarakat yang akan beraktifitas diluar rumah, termasuk larangan untuk berkumpul atau selama penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dijadikan dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk melakukan patroli setiap malam.

“Kami bukan hanya melakukan patroli untuk mengingatkan masyarakat tetap menggunakan masker dan melakukan pembatasan jarak saat ketemu orang lain sesuai edaran Bupati KSB, tetapi juga melakukan sosialisasi secara langsung tentang peran masyarakat dalam melawan penyebaran Covid-19,” aku Drs H Hamzah selaku Kepala Satuan (Kasat) Pol PP KSB, saat dikonfirmasi media ini pada Selasa 21/4 kemarin.

Patroli keliling akan semakin digencarkan seiring adanya salah seorang warga yang dinyatakan positif Covid-19. Hal itu sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk tidak panik, tidak stres dan tidak takut, lantaran hal itu akan mengganggu sistem imun atau pertahanan tubuh. “Sekarang kami keliling untuk terus memberi motivasi kepada masyarakat, agar tetap mengedepankan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” lanjutnya.

H Hamzah sangat berharap dengan upaya patroli keliling yang dilakukan bisa meningkatkan disiplin warga untuk melakukan social distancing atau pembatasan sosial, termasuk tidak keluar daerah selama penyebaran Covid-19. “Tanggung jawab kami sebagai Sat Pol PP untuk memastikan bahwa Edaran Bupati KSB dilaksanakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Dikesempatan itu H Hamzah membeberkan juga bahwa pihaknya menempatkan personil yang cukup banyak pada wilayah perkantoran Kemutar Telu Center (KTC), lantaran kawasan itu dijadikan sebagai tempat tongkrongan pemuda selama ini, termasuk Taman Tiangnam menjadi atensi penting. “Memang untuk wilayah KTC dan Taman Tiangnam setiap malam dipastikan tidak ada kelompok warga yang sedang nongkrong. Jika ditemukan pasti langsung disuruh pulang,” tandasnya.

Sebagai informasi yang perlu diketahui masyarakat, dalam upaya menangani wabah virus Corona yang semakin meluas, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk menerapkan social distancing atau pembatasan sosial, masyarakat dapat bekerja dari rumah atau Work from home, belajar di rumah secara online bagi siswa sekolah dan mahasiswa, menunda pertemuan atau acara yang dihadiri orang banyak, seperti konferensi, seminar, dan rapat, atau melakukannya secara online lewat konfrensi video atau teleconference dan tidak mengunjungi orang yang sedang sakit, melainkan cukup melalui telepon atau video call. **