DPMD KSB Minta Desa Selesaikan Laporan Realiasi Pencairan BLT

Taliwang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meyakini bahwa semua Desa yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah melakukan pencairan Dana Desa yang dipergunakan untuk pembayaran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap satu. Sekarang ini sudah mulai mempersiapkan pencairan kembali anggaran untuk pembayaran BLT tahap dua.

“Semua Desa sudah diingatkan bahwa tahapan pencairan untuk pembayaran BLT tahap dua dapat dilakukan, namun sebelumnya diminta untuk menyelesaikan laporan tentang realisasi atas pencairan BLT tahap pertama,” kata Rizki Saputra, S.Ip selaku Kabid Pemerintah Desa pada DPMD-KSB, saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.

Rizki sapaan akrabnya mengakui, jika laporan realisasi atas pembayaran BLT tahap pertama bukan syarat mutlak pencairan dana yang akan dipergunakan pembayaran atas bantuan bagi warga yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tahapan kedua. “Kami minta semua Desa membuat laporan atas realisasi pelaksanaan pembayaran BLT tahap pertama, untuk menjadi bukti bahwa benar pemerintah Desa telah melaksanakan perintah undang-undang terhadap anggaran desa,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Rizki juga menyampaikan jika laporan atas realisasi BLT tahap pertama disampaikan kepada pemerintah Kecamatan untuk mendapat pengesahan. Laporan yang sudah ada pengesahan diserahkan kepada Bupati KSB melalui DPMD. “Tidak ada tahapan evaluasi yang dilakukan DPMD, lantaran sudah mendapat pengesahan dari pemerintah kecamatan. Desa yang sudah mendapat pengesahan dapat mengajukan usulan pencairan kepada pihak Bank, karena anggaran yang akan dipergunakan untuk pembayaran BLT sudah ada dalam rekening Desa masing-masing,” ungkapnya.

Rizki mengakui bahwa pemerintah Desa bisa saja langsung mendatangi Bank untuk melakukan pencairan tanpa menyelesaikan laporan realisasi terlebih dahulu, namun akan diketahui saat verifikasi dan pelaporan akhir, dimana tercatat dalam rekening waktu pencairan dengan tanggal penyampaian laporan. “Apakah ada sanksi bagi Desa yang melanggar tahapan tersebut belum ada regulasinya, namun diyakini pemerintah pasti akan memberlakukan sanksi,” tegasnya.

Saat itu Rizki juga menyinggung tentang adanya Desa yang melakukan pembayaran BLT melewati waktu yang ditetapkan. Hal itu bukan karena mutlak kesalahan pemerintah Desa, namun ada kendala tekhnis. “Kita bersyukur bahwa semua Desa di KSB sudah melaksanakan program pembayaran BLT bagi masyarakatnya, jadi kita tunggu untuk pencairan tahapan kedua,” tuturnya.

Terkait dengan pembayaran BLT tahap dua, Rizki berharap kepada semua Desa untuk proses cepat laporannya, agar bisa melakukan pencairan dalam waktu tidak terlalu lama. “Syarat yang kami minta hanya menyerahkan laporan realisasi tahap pertama dan diyakini tidak akan memakan waktu lama,” tegasnya. **