Pelabuhan Teluk Santong Segera Dibangun, Kementerian LHK Vicon Dengan Timdu TMKH

Sumbawa Besar, – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan bersama Bupati Sumbawa membahas tentang permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk pembangunan pelabuhan Teluk Santong.

Pembahasan itu dilakukan melalui tele video conferensi juga bersama Tim Terpadu Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di Ruang Rapat H. Hasan Usman lantai satu kantor Bupati Sumbawa, pada Senin 15/6, kemarin.

Bupati Sumbawa,  H M Husni Djibril BSc mengemukakan bahwa kawasan yang akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan adalah kawasan lindung, maka perlu dilakukan tukar menukar kawasan hutan sebagai penggantinya.

Permohonan tukar menukar kawasan itu disampaikan Bupati Sumbawa melalui surat nomor 591.1/060/Pertanahan/2020 tanggal 31 Januari 2020 yang ditujukan kepada Menteri LHK. “Kami telah melayangkan surat permohonan usulan tukar menukar kawasan hutan seluas 300 hektare yang ada di teluk Santong dengan 300 hektare lahan di Desa Padesa Kecamatan Lantung,” katanya.

Diajukannya permohonan ini merujuk kepada ketentuan Undang-undang antara lain Peraturan Pemerintah nomor 104 Tahun 2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

Bupati juga menyampaikan pihaknya telah melaksanakan beberapa tahapan dalam upaya mewujudkan pembangunan pelabuhan Teluk Santong. “Kami telah berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Perekonomian Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Pelindo III dan Pemprov NTB, agar pembangunan ini masuk dalam program strategi nasional,” ucapnya.

Pemkab Sumbawa juga telah menandatangani MoU dengan Direktur Pelindo III tentang sinergi pembangunan pelabuhan Tanjung Santong tersebut. “Saat ini Pemerintah sedang melakukan proses penyusunan dokumen AMDAL, masterplan kawasan, dan dokumen akses jalan kawasa,” ungkap Bupati.

Jika proses tukar menukar kawasan hutan rampung, Pemkab Sumbawa selaku pemohon siap melaksanakan kewajiban AMDAL atau UKL-UPL, menyelesaikan tapal batas kawasan hutan yang disetujui.

Serta melunasi pembayaran provinsi semberdaya hutan atau dana reboisasi sesuai ketentuan perundang-undangan, dan menyelesaikan penggantian biaya investasi pengelolaan hutan kepada pengelola kawasan hutan.

Adapun terhadap lahan pengganti, Pemkab Sumbawa juga siap menyelesaikan clear and clean dan menanggung biaya tata batas lahan pengganti yang disetujui, serta menanggung biaya reboisasi lahan pengganti yang disetujui. “Saya berharap kepada Tim Terpadu Kementerian LHK yang akan turun melakukan kajian lapangan agar dapat membantu menyukseskan pembangunan Pelabuhan Teluk Santong dan dapat membantu dalam menyukseskan program yang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kabupaten Sumbawa ini. Insya Allah apa yang menjadi kewajiban kami Pemerintah Kabupaten Sumbawa, akan siap kami laksanakan dengan sebaik-baiknya”, pungkasnya. **