Pembatasan Jumlah Pemilih, TPS Untuk Pilkada KSB Bertambah

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pelaksanaan tahapan sampai pada hari pencoblosan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, wajib menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan pembatasan jumlah pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Karena harus melakukan pembatasan jumlah pemilih pada setiap TPS, maka jumlah TPS untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bertambah sebanyak 91 TPS atau menjadi 291 TPS,” kata Denny Saputra selaku ketua KPU KSB, saat dikonfirmasi media ini.

Dasar lain sampai adanya penambahan jumlah TPS adalah, mundurnya waktu pelaksanaan Pilkada pasti akan menyebabkan bertambahnya jumlah pemilih, terutama pemilih pemula dan pemilih pindahan. “Keputusan bertambahnya jumlah TPS itu sendiri sesuai hasil analisa dan kajian KPU KSB, terutama dalam rangka pencehan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” lanjutnya.

Berdasarkan data pemilih sementara Pilkada KSB yang diterima dari KPU pusat, setelah pelaksanaan Pilkada diundur ke bulan Desember. Pemilih pemula bertambah sebanyak 437 pemilih. Sehingga jumlah pemilih sementara  menjadi 96.585 pemilih, dari jumlah pemilih sementara sebelum pelaksanaan Pilkada diundurkan sebanyak 96.148 pemilih. “Setelah pelaksanaan Pilkada diundur ke bulan Desember, ada tambahan pemilih pemula sebanyak 437 orang,” akunya.

Disampaikan bahwa pemilih pemula dimaksud adalah warga KSB yang dinyatakan berusia 17 tahun terhitung pada 9 Desember mendatang atau pada hari pencoblosan. “Kami berharap kepada pemuda yang merasa akan berusia 17 tahun sebelum hari pencoblosan agar melakukan perekaman data diri, agar memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el),” pintanya.

Berdasarkan data jumlah pemilih sementara yang dikirim KPU pusat. Terdapat empat orang pemilih pemula yang hilang hak pilih. Karena beralih status dari masyarakat sipil, menjadi anggota TNI dan Polri. Apakah daftar pemilih sementara ini segera ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap? Menurutnya, belum bisa ditetapkan karena sebelum ditetap menjadi daftar pemilih tetap, terlebih dahulu dilakukan pencoklitan data. Untuk memastikan pemilih yang terdaftar sebagai pemilih sementara benar-benar warga setempat dan sesuai alamat. “Kita bisa memastikan  jumlah pemilih tetap, setelah sepesai tahapan pencoklitan,” tandasnya.

Diakhir keterangannya Denny mengingatkan, jika semua tahapan yang akan dilaksanakan KPU KSB harus mengacu pada protokol kesehatan, sehingga diakui bahwa beberapa kegiatan sosialisasi harus dilakukan pembatasan jumlah peserta yang hadir, bahkan akan diupayakan sosialisasi secara virtual. “Kami akan berupaya maksimal setiap kegiatan tidak melibatkan banyak orang, karena itu sudah menjadi instruksi dari KPU pusat,” tegasnya. **