Bawaslu KSB Lakukan Pengawasan Ketat Tahapan Pencoklitan

Taliwang, – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk untuk memastikan bahwa Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami bukan hanya memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PPDP melakukan coklit sesuai prosedur, tetapi juga harus dipastikan dalam melaksanakan tugas tetap menggunakan APD standar yang ditetapkan sebagai bentuk pelaksanaan protokol kesehatan,” tegas GufranS.Pdi, salah seorang komisioner Bawaslu KSB, saat dikonfirmasi media ini melalui selularnya, kemarin.

Gufran juga mengaku jika pihaknya sudah mengingatkan kepada semua jajaran pengawas sampai ditingkat Desa dan Kelurahan, agar membuat catatan khusus bagi PPDP yang tidak menggunakan APD. “Jika ada PPDP yang tidak menggunakan APD dapat ditegur langsung, jika tetap juga melanggar protokol kesehatan, bisa dibuatkan catatan khusus dan menjadi laporan,” tegasnya.

Diingatkan Gufran, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya digelar 9 Desember 2020 mendatang, wajib untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan pelaksanaan. Petugas pelaksana maupun pengawasa bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan. “Semoga PPDP yang sedang melaksanakan Coklit tetap menggunakan standar kesehatan sebagai antisipasi atas penyebaran Covid-19,” harapnya.

Dikesempatan itu Gufran menegaskan, jika semua personil Bawaslu KSB yang akan melakukan pengawasan, termasuk petugas pengawasan lapangan sampai ditingkat Desa dan kelurahan, telah dinyatakan non reaktif atas hasil rapid tes. “Semua personil Bawaslu KSB sudah mengikuti rapid tes dan dinyatakan non reaktif. Hal itu untuk menjamin jika bisa ikut dalam pengawasan tahapan pencoklitan,” ungkapnya.

Terakhir Gufran mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan perkembangan lapangan, sehingga belum mengetahui apakah ada PPDP yang melanggar proses pencoklitan atau tidak, termasuk soal penggunaan APD. “Belum ada laporan secara resmi dan semoga bisa tetap melaksanakan prosedur dan menggunakan APD,” pintanya. **