KPU KSB Serahkan APK dan BK Pada Pasangan Calon Pilkada

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU-KSB) telah melakukan pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang diperuntukan bagi satu-satunya pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“APK dan BK yang telah kami cetak sudah diserahkan kepada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin, MM – Fud Syaifuddin, ST yang diwakili oleh tim pemenangan,” kata Denny Saputra selaku ketua KPU KSB saat didampingi sejumlah komisioner pada Rabu 21/10 kemarin.

Saat melakukan penyerahan semua APK dan BK, Denny sapaan akrabnya meminta agar bisa langsung dilakukan pemasangan pada titik atau zonasi yang telah ditetapkan. “Baliho dan spanduk atau APK yang diserahkan wajib dipasang oleh timses Paslon, karena KPU tidak menyiapkan fasilitas tenaga pemasangan,” lanjutnya.

Dibeberkan Denny bahwa alat peraga kampanye yang diserahkan tersebut berupa baliho sejumlah 5 buah, Umbul – umbul sejumlah 160 buah dan spanduk sejumlah 128 buah. Untuk bahan kampanye yang diserahkan berupa selebaran sejumlah 22.500 lembar, Brosur sejumlah 15.000 lembar, Pamflet sejumlah 15.000 lembar dan Poster sejumlah 15.000 lembar. “Semoga APK dan BK ini bisa digunakan dengan maksimal oleh pasangan calon,” jelas Denny.

Kepada tim pemenangan yang menerima APK dan BK juga diingatkan bahwa KPU KSB menyerahkan perawatan dan pemeliharaan kepada pasangan calon melalui tim pemenangan. “Silakan dirancang kerangka pemasangan APK untuk lebih kuat, mengingat sekarang ini intesitas hujan cukup tinggi dan diharapkan melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan tetap terpasangan sampai memasuki hari tenang,” tandasnya.

Dikesempatan itu Denny sempat menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sebanyak 92.704 pemilih. Rinciannya adalah, 45.055 pemilih laki-laki dan sebanyak 47.649 pemilih perempuan. “Pemilih tersebar pada 8 kecamatan, 64 Desa/Kelurahan dengan 291 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” bebernya, sambil mengingatkan bahwa DPT ditetapkan atas hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). **