KPU KSB Tetapkan Jadwal Pendalaman Visi & Misi Pasangan Calon

Taliwang, – Meskipun pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hanya ada satu pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melaksanakan tahapan debat pasangan calon, namun agenda lebih pada pendalaman terhadap visi dan misi pasangan calon.

Denny Saputra selaku ketua KPU KSB yang dikonfirmasi media ini pada Minggu 1/11 kemarin menegaskan, jika telah ditetapkan bahwa debat akan dilaksanakan selama dua kali kegiatan, masing-masing pada 21 November mendatang serta pada 3 Desember. “Kami sudah memutuskan jadwal pelaksanaan debat pasangan calon atau khusus di KSB dalam bentuk pendalaman visi dan misi pasangan calon,” katanya.

Dikesempatan itu Denny sapaan akrabnya juga menegaskan, jika lokasi pelaksanaan debat tidak dilaksanakan di Bumi Pariri Lema Bariri, tetapi memilih studio milik TVRI Mataram. “Sesuai dengan regulasi yang ada, jika pelaksanaan debat harus dalam ruang tertutup sebagai upaya untuk mengantisipasi hadirnya pendukung pasangan calon dan sebagai ikhtiar untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” lanjutnya.

Masih keterangan Denny, pihak KPU juga sudah memutuskan tentang tema yang masuk dalam agenda debat pasangan calon, dimana untuk debat atau pendalaman visi & misi sesi pertama akan dibahas tentang kemandirian pasangan, kemandirian ekonomi, kemandirian infrastruktur serta soal lingkungan hidup.

Untuk sesi kedua hanya ada tiga persoalan besar yang akan dibahas, yaitu, terkait dengan daya saing sumber daya pemerintahan, kemudian soal pemerintahan dan pelayanan publik serta masalah sosial dan kemasyarakatan. “Ada 7 poin besar yang akan dibahas bersama panelis dari berbagai disiplin ilmu tersebut,” tegasnya, sambil mengaku bahwa ada 6 orang panelis dari berbagai perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ditambahkan Herman Jayadi, KPU KSB memang sengaja memberikan kepercayaan para akademisi sebagai panelis sesuai disiplin ilmu masing-masing, agar visi & misi dari pasangan calon dapat terurai dengan jelas dan terperinci, termasuk harus melaksanakan kegiatan di luar daerah. “Sekarang ini belum tersedia lokasi yang representatif untuk melaksanakan debat pasangan calon sesuai regulasi yang wajib memperhatikan protokol kesehatan,” terangnya. **