Kembali, Bawaslu KSB Data Keberadaan APK yang Melanggar

Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB), telah meminta pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), agar kembali melakukan pendataan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon yang terpasang diluar zonasi, termasuk tidak sesuai dengan format dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gufran S.Pdi selaku komisioner Bawaslu KSB kepada media ini, Minggu 8/11 kemarin mengatakan, beberapa waktu lalu telah dilakukan penertiban dan penurunan terhadap APK milik pasangan calon, tetapi tidak tertutup kemungkinan ada yang terlewatkan atau tim pemenangan kembali melakukan pemasangan APK pada zonasi yang dilarang itu. “Pendataan untuk memastikan bahwa sudah tidak ada APK yang melanggar,” katanya.

Gufran juga mengaku bahwa Bawaslu KSB bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kepolisian dan TNI pada saat melakukan penertiban, juga menurunkan baliho milik pemerintah KSB yang didalamnya termuat gambar Bupati dan wakil Bupati KSB saat menjabat. “Bupati dan wakil Bupati KSB saat ini menjadi pasangan calon, jadi alat peraga apapun yang ada gambarnya harus diturunkan sementara waktu,” lanjutnya.

Sebagai langkah antisipasi agar tidak kembali terpasang APK yang melanggar, Gufran mengaku jika sebelumnya telah melayangkan surat himbauan kepada pasangan calon untuk tidak melakukan pemasangan APK pada luar zona yang telah ditetapkan, termasuk pembuatan APK harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPU KSB. “Kami terus mengajak semua pihak untuk menjaga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah agar terlaksana sesuai slogan Bawaslu, Bersih, Akuntabel, Langsung, Objektif, Netral dan Berintegritas (BALONG),” tuturnya.

Terkait dengan informasi bahwa masih ada spanduk ajakan untuk memilih kolom kosong, Gufran menegaskan bahwa penertiban bukan menjadi kewenangan Bawaslu, lantaran spanduk dimaksud bukan menjadi bagian dari Alat Peraga Kampanye. “Spanduk ajakan memilih kolom kosong bukan APK, jadi kewenangan penertiban ada pada pemerintah KSB,” tegasnya.

Jika memang dalam pendataan nanti ditemukan cukup banyak spanduk dimaksud, Gufran mengaku jika Bawaslu akan langsung berkoordinasi dengan pemerintah KSB, agar melakukan penertiban atau penurunan, supaya tidak menggangu aktifitas pelaksanaan Pilkada KSB. **