DPMD KSB Bentuk Tim Evaluasi Untuk Rekonsiliasi DD 2015-2018

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), telah membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi terhadap pelaporan dari pemerintah Desa terkait dengan rekonsiliasi sisa Dana Desa (DD) tahun 2015-2018.

Rizky Saputra S.Ip selaku kabid pemerintah Desa pada DPMD KSB yang dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya mengaku, jika semua pemerintah desa telah menyampaikan laporan atas penggunaan DD tahun 2015-2018, namun ada beberapa Desa yang belum singkron antara pelaporan dengan jumlah uang yang dipergunakan. “Ada 9 Desa yang harus dilakukan pendampingan, sehingga DPMPD KSB harus membentuk tim khusus,” akunya.

Dikesempatan itu Rizki sapaan akrabnya juga membeberkan, jika selisih dana dengan pelaporan bervariasi, dimana ada yang mencapai Rp. 100 juta, namun ada beberapa Desa yang justru selisih hanya ratusan ribu saja. “Memang ada satu Desa yang memiliki selisih cukup besar, jadi besar kemungkinan menjadi bagian dai temuan yang kini sedang dalam pemeriksaan hukum,” lanjutnya.

Masih keterangan Rizki, tim DPMD yang dibentuk saat ini sedang melakukan evaluasi bersama dengan pemerintah Desa untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya selisih anggaran. “Semoga dalam sepekan ini bisa tuntas dan proses rekonsiliasi dinyatakan rampung,” harapnya, sambil mengaku bahwa selisih anggaran jika tidak dapat dilaporkan wajib untuk dikembalikan melalui kas negara.

DPMD KSB terus mendorong pemerintah Desa untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi terhadap sisa dana desa tahun 2015-2018 sesuai instruksi yang  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tetang pengelolaan dana desa.

Rekonsiliasi adalah melakukan penyesuaian atau penyelarasan terhadap Silpa Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dari tahun 2015 hingga tahun 2018, jadi untuk menyelesaikan bukan pekerjaan yang gampang, lantaran pelaporannya melalui aplikasi online milik Kementerian Keuangan (OM SPAN). “Rekonsiliasi dan pelaporan harus sesuai dengan menu yang tertera dalam aplikasi terhadap penggunaan sisa dana desa setiap tahu,” lanjutnya. **