DP2KBP3A KSB terus Sosialisasikan Program Bangga Kencana

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), terus melakukan sosialisasi tentang program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) atau yang ditahun sebelumnya adalah Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (PKKBPK).

Solihin S.Pd, MM selaku selaku kabid pengendalian penduduk, penyuluh dan penggerakan (P4) pada DP2KBP3A KSB yang ditemui media ini dalam ruang kerjanya menuturkan, kegiatan sosialisasi lebih diperuntukan pada Desa yang jauh dari ibu kota atau dianggap kurang mendapatkan informasi. “Sebenarnya sosialisasi sudah menjadi agenda rutin tahunan, namun program yang dimaksud sedikit berbeda dari biasanya, dimana ada perubahan strategi penggarapan program. Dulu difokuskan pada masalah kependudukan dan Keluarga Berencana (KB), sekarang lebih fokus pada pembangunan keluarga,” tuturnya.

Dikesempatan itu Solihin juga menyampaikan alasan harus dilakukan sosialisasi terhadap program Bangga Kencana, lantaran ada penekanan bahwa keluarga menjadi entry point dalam intervensi program yang dilaksanakan. “Tujuan besar dari program ini, bagaimana keluarga mempunyai rencana berkeluarga, punya anak, pendidikan dan sebagianya, sehingga akan terbentuk keluarga-keluarga berkualitas,” lanjutnya.

Solihin berharap dengan maksimal dilakukan sosialisasi dapat membuat keluarga sebagai unit terkecil dalam institusi masyarakat bisa menjalankan program Bangga Kencana, sehingga bisa mewujudkan delapan fungsi keluarga, yakni fungsi agama, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, ekonomi, sosialisasi dan pendidikan serta lingkungan.

Terkait dengan sosialisasi itu sendiri, Solihin mengaku bahwa para penyuluh juga membeberkan secara detail soal penggunaan alat kontrasepsi, termasuk dengan penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), yaitu alat kontrasepsi yang digunakan untuk menunda kehamilan serta menghentikan kesuburan yang digunakan dengan jangka panjang yang meliputi IUD (alat kontrasepsi dalam rahim), implant, spiral, tubektomi maupun vasektomi.

Hal penting lain yang disosialisasi adalah aturan tentang pernikahan pada masa remaja, dimana dalam regulasi pemerintah disarankan untuk pernikahan pada usia 19 tahun. Jika pernikahan sebelum usia yang ditetapkan, maka pemerintah tidak akan memberikan buku nikah lantaran masih tergolong anak-anak, selain itu dianggap cukup rawan dalam segi medis.

Terakhir Solihin mengaku bahwa sosialisasi akan terus dilakukan sampai akhir tahun ini. hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian dan informasi kepada semua masyarakat yang berada di Desa tentang program Bangga Kencana. **