Bawaslu KSB Rekomendasikan Salah Seorang Camat pada KASN

Taliwang, – Salah seorang oknum Camat yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), diduga kuat telah melakukan politik praktis atau melanggar larangan aturan netralitas selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pengumpulan informasi dan pembuktian atas gambar yang diupload melalui media sosial facebook sudah kami lakukan secara teliti, sehingga kuat dugaan bahwa oknum camat tersebut memang terbukti melanggar aturan tentang netralitas, sehingga direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh pihak KASN,” ucap Khaeruddin, ST selaku komisioner Bawaslu KSB yang mengkoordinir hukum dan humas.

Heru sapaan akrabnya tidak menyebutkan siapa oknum Camat yang sedang dalam pendalaman informasi tersebut, namun dirinya menyampaikan bahwa kesalahan yang dilakukan dengan berfoto bersama dengan calon Bupati KSB lalu diupload pada media sosial facebook. “Kesalahan yang dilakukan oleh Camat adalah foto bersama calon,” lanjutnya.

Masih keterangan Heru, jika pihaknya hanya merekomendasikan satu camat saja yang diduga kuat melanggar aturan netralitas, sementara salah seorang camat lain yang ikut komentar pada status tersebut hanya akan diberikan peringatan saja. “Kami hanya memberikan peringatan saja untuk facebook atas nama pemerintah kecamatan Poto Tano, lantaran tidak jelas siapa yang memberikan komentar pada status tersebut,” tuturnya.

Heru mengingatkan jika Bawaslu sekarang ini tidak harus melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan politik praktis, namun cukup dengan mengumpulkan data, kemudian dianalisa dan diputuskan secara subyektif atau berdasar pada keyakinan jika yang dimaksud adalah pelanggaran, maka Bawaslu dapat langsung memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti KASN. “Bawaslu tidak perlu melakukan klarifikasi atau meminta keterangan kepada yang bersangkutan seperti yang dilaksanakan selama ini. Hal itu sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” tandasnya.

Lantaran regulasi baru yang menjadi pijakan adalah Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, maka dalam persoalan yang melibatkan oknum camat, pihak Bawaslu tidak melakukan pemeriksaan secara langsung. “Mungkin juga oknum camat dimaksud tidak mengetahui bahwa foto bersama calon bupati yang diupload melalui facebook telah diproses secara hukum oleh Bawaslu, serta diduga kuat adalah pelanggaran yang harus ditindak dengan sanksi oleh KASN,” ungkapnya. **