Maret Mendatang, DPRD KSB Rencanakan Penetapan Raperda dan LKPJ

Taliwang, – Abidin Nasar, SP, MP selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyampaikan, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus), jika penetapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) direncanakan pada 16 Maret mendatang.

“Semoga semua agenda dapat berjalan sesuai jadwalnya, sehingga tidak terjadi pengunduran waktu pembahasan sampai pada penetapan, mengingat Raperda yang dibahas itu cukup penting, termasuk penetapan LKPJ Bupati KSB, apalagi dalam beberapa hari kedepan akan dihadapkan dengan program baru dari Bupati dan wakil Bupati KSB terpilih,” ucap Abidin sapaan akrab politisi utusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dikesempatan itu Abidin juga mengaku bahwa semua anggota DPRD KSB memiliki komitmen yang kuat, agar setiap agenda yang telah ditetapkan harus dilaksanakan secara tepat, sehingga berharap kepada jajaran pemerintahan KSB untuk ikut membantu menyukseskan semua jadwal dimaksud. “Ada agenda pembahasan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jadi kami butuh partisipasi serius tersebut,” lanjutnya.

Dukungan diharapkan juga dari masyarakat, lantaran DPRD KSB nantinya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk lebih mendalami terhadap regulasi daerah tersebut. “Pansus akan melakukan uji publik. Kesempatan itu berharap masukan, kritik atau saran dari masyarakat untuk penyempurnaan terhadap regulasi daerah itu, termasuk menjadi bagian sosialisasi awal atas rencana penetapan Perda,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Raperda usulan pemerintah adalah, Raperda tentang organisasi masyarakat, Raperda tentang bale mediasi, Raperda tentang penyelanggaraan kesejahteraan sosial, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang penanaman modal, Raperda penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah KSB nomor 3 Tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 35 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Sementara 6 Raperda inisiatif DPRD KSB adalah, Raperda tentang pedoman penyusunan produk hukum desa, Raperda pemekaran dan pengembangan desa, Raperda tentang gerakan desa atau kelurahan sehat, Raperda tentang perlindungan mata air, Raperda tentang pelestarian kebudayaan dan Raperda tentang perlindungan konsumen. **