Dikbud KSB Akan Laksanakan PPDB Sistem Zonasi Berbasis Aplikasi

Taliwang, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat (Dikbud KSB) memastikan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menggunakan sistem zonasi berbasis aplikasi. Hal itu sebagai upaya untuk menghapus predikat sekolah favorit, termasuk meningkatkan akses layanan pendidikan di sekolah tanpa memandang kelas ekonomi orang tua siswa.

“Kami akan melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi berbasis aplikasi. Maksudnya, pendaftaran tidak dilakukan secara tatap muka karena masih dalam pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), jadi bisa melalui aplikasi yang memang dirancang untuk melakukan pendaftaran secara online,” kata Drs H Mukhlis M.Si selaku kepala Dinas Dikbud saat didampingi Lutpiah Ruswati M.Pd selaku kabid pembinaan SMP.

Masih penjelasan H Mukhlis, dalam aplikasi pendaftaran akan diminta untuk mengisi alamat calon siswa, jadi kalau berada pada wilayah yang bukan dari zonasi sekolah yang menjadi tujuan, maka proses pendaftaran akan gagal atau tertolak. “Sistem zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017, nomor 14 Tahun 2018 nomor 51 Tahun 2018 menjadi pijakan,” lanjutnya.

H Mukhlis mengakui bahwa rencana pelaksanaan PPDB sistem zonasi berbasis aplikasi akan dibahas bersama dengan kepala sekolah. Pertemuan itu sendiri menjadi sosialisasi awal tentang mekanisme penerima siswa baru. “Rencana PPDB itu sendiri tetap akan dibahas bersama dengan semua Kepala Sekolah, termasuk sosialisasi atas aplikasi yang akan dipergunakan nanti,” ungkapnya.

Ditambahkan Lutpiah, pelaksanaan PPDB sistem zonasi akan memunculkan protes dari wali murid, lantaran ingin anak masuk pada sekolah tertentu atau yang menjadi tujuan, sementara lokasi domisili cukup jauh atau diluar zona sekolah tersebut. “Kami sangat siap untuk menerima keberatan itu, tetapi penerapan sistem zonasi tetap akan dilaksanakan sebagai upaya pemerataan penerima siswa baru,” katanya. **