Taliwang, – 13 Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah diberikan surat teguran pertama, lantaran belum merampungkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Hal itu dibuktikan dengan belum mengikuti proses asistensi dan evaluasi.
“Surat teguran pertama bernomor 992/18/DPMD/2021 yang ditanda tangani wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin, ST telah kami sampaikan kepada semua pemerintah Desa yang diketahui belum melakukan asistensi dan evaluasi terhadap RAPBDes,” aku Muhammad Rizki S.Ip selaku kabid pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, Selasa 16/3 kemarin.
Lanjut Rizki sapaannya, dalam surat teguran itu Wakil Bupati KSB meminta kepada pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar segera melakukan pembahasan dan merampungkan rancangannya. “Jika dalam sepekan ini belum juga disampaikan rancangan untuk dilakukan asistensi serta evaluasi, maka akan kembali diberikan surat peringatan kedua,” lanjutnya.
Setelah diberikan peringatan kedua dan belum juga melakukan asistensi serta evaluasi, maka pemerintah Desa tersebut akan mendapatkan catatan tersendiri dari pimpinan daerah, dan mungkin juga bakal diberikan sanksi. “Saat ini memang sedang disusun regulasi yang memuat sanksi bagi desa yang terlambat menyelesaikan APBDes, termasuk hadiah khusus bagi yang menyelesaikan APBDes sesuai jadwal,” bebernya.
Dikesempatan itu Rizki mengakui bahwa hasil koordinasi dan pengecekan lapangan, jika keterlambatan lebih disebabkan adanya perbedaan persepsi serta pandangan antara Kepala Desa (Kades) dengan BPD, sehingga pembahasan belum juga dilaksanakan. “Ada beberapa Desa belum melakukan pertemuan, sementara dalam penentuan RAPBDes harus berdasar kesepakatan antara pemerintah desa dengan BPD,” tuturnya.
Terkait dengan beberapa desa yang diketahui ada konflik antara Kades dengan BPD, Rizki mengaku jika pihaknya mencoba melakukan komunikasi dan pendekatan secara persuasif, agar perbedaan itu tidak membuat proses penyusunan RAPBDes terhenti. “Tahapan pencairan membutuhkan waktu yang cukup panjang, jadi kalau terlambat proses penyusunan terhadap RAPBDes, maka akan berdampak waktu pencairannya,” tandasnya.
Diakhir keterangannya Rizki berharap tidak ada desa yang mendapatkan teguran kedua, jadi tim internal DPMD KSB saat ini mendatangi sejumlah Desa yang diketahui belum tuntas pembahasan, baik karena persoalan dengan BPD maupun akibat penyelesaian surat pertanggung jawaban untuk tahun anggaran sebelumnya. **