H Malik Nurdin : Penetapan “Gaji” PTT KSB Berdasarkan Masa Kerja

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melakukan penataan administrasi terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT), termasuk akan menggunakan kebijakan baru dalam sistem pembayaran uang pengganti transportasi sebagai gaji yang menjadi pendapatan bulanan.

“Untuk tahun ini pemerintah KSB menetapkan besaran uang pengganti transportasi atau gaji bagi PTT berdasarkan pendidikan dan masa waktu pengabdian. Keputusan itu seiring dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan PTT untuk tahun 2021,” kata H Abdul Malik Nurdin, S.Sos, M.Si selaku kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, saat dikonfirmasi media ini kemarin.

Masih penjelasan H Malik sapaan akrabnya, nominal pendapatan bagi PTT yang memiliki masa kerja antara 0-6 tahun dengan status pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp. 900 ribu, sementara yang sarjana strata satu (S1) sebesar Rp. 1,1 juta. Sementara yang masa pengabdian 7-12 tahun untuk SMA sebesar Rp. 1,1 juta sedangkan S1 sebesar Rp. 1,2 juta. Bagi yang mengabdi melebihi 12 tahun dengan ijazah SMA akan menerima pendapatan sebesar Rp. 1,35 juta, sedangkan yang berijazah sarjana sebesar Rp. 1,5 juta.

Lanjut H Malik, klasifikasi besar pendapatan itu sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan mulai dihitung sebagai pendapatan terhitung 1 Januari 2021. “Penetapan besaran pendapatan PTT sangat proporsional dan hal itu sebagai bentuk penataan administrasi kepegawaian,” ungkapnya.

Dikesempatan itu H Malik memastikan bahwa tidak mungkin ada PTT yang membohongi soal masa kerja, sebab, beberapa waktu lalu telah diminta untuk memberikan laporan secara online tentang identitas serta masa kerja. “BKPSDM memiliki data tentang PTT, jadi sangat tahu soal masa kerja, apalagi masing-masing PTT sudah memberikan laporan secara online,” tuturnya.

Laporan secara online itu sendiri sebagai upaya BKPSDM melakukan update data semua PTT, dimana yang selama ini mengabdi dengan menggunakan ijazah SMA, sementara sudah menyelesaikan studi pada perguruan tinggi, sehingga untuk tahun 2021 ini akan ditetapkan sebagai PTT berijazah sarjana.

Hal penting lain yang disampaikan H Malik, mulai tahun ini tidak ada lagi ada pembagian status PTT, baik itu yang namanya pegawai kontrak, honor daerah maupun honor kegiatan, jadi semua menjadi PTT pemerintah KSB. **