Distan KSB Gencar Sosialisasi Penyakit Hewan Menular Strategis

Taliwang, – Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat (Distan KSB) masih gencar melaksanakan sosialisasi tentang penyakit hewan menular strategis, agar masyarakat bisa mengetahui dan mengenal penyakit yang dapat menyebabkan manusia tertular dan mematikan. Penyakit dimaksud tertera pada penetapan Menteri Pertanian nomor 4026/Kpts/OT.140/4/2013, dimana terdapat 25 jenis.

“Memang banyak jumlah penyakit hewan menular strategis yang ditetapkan pemerintah pusat untuk diantisipasi, tetapi dalam sosialisasi yang dilaksanakan kamis lebih fokus pada Anthrax dan rabies,” kata Jamilatun S.Pt selaku kabid peternakan pada Distan KSB saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.

Masih pengakuan Jamilatun, saat ini memang belum ditemukan adanya hewan terjangkit anthrax maupun rabies, tetapi sosialisasi serta penjelasan dan ajakan untuk mengantisipasi penyakit tersebut harus dilaksanakan pada awal tahun, agar para pemilik ternak bisa memastikan hewan ternaknya tidak terjangkit

Jamilatun tidak membantah bahwa dalam sosialisasi lebih detail menjelaskan tentang penyakit rabies yang dikenal juga dengan istilah anjing gila atau penyakit yang disebabkan infeksi virus Rabies pada otak dan sistem saraf. Penyakit ini tergolong sangat berbahaya karena berpotensi besar menyebabkan kematian. “Virus penyebab rabies ditularkan oleh anjing melalui gigitan, cakaran, atau air liur. Namun, terdapat pula hewan lain yang dapat membawa virus rabies dan menularkannya ke manusia, seperti kucing, kera, musang, bahkan kelinci,” bebernya.

Rabies bersifat zoonosis artinya dapat menular dari hewan ke manusia, sampai hari ini rabies belum ada obatnya dan apabila gejala klinis muncul akan menimbulkan resiko kematian tinggi pada manusia maupun hewan.

Dalam sosialisasi juga disampaikan upaya untuk mengantisipasi, seperti, hewan peliharaan seperti kucing atau anjing harus divaksin. Hal ini dilakukan agar virus rabies tidak menyerang hewan, apalagi semua anjing dan kucing yang berusia lebih dari empat bulan wajib divaksin rabies. Vaksin juga umumnya perlu diulang selama satu tahun sekali atau sesuai anjuran dokter hewan.

Upaya lain adalah, tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran diluar rumah, agar tidak berinteraksi dengan hewan lain yang memiliki rabies atau pastikan hewan peliharaan dalam keadaan sehat dan sudah diberikan vaksin. “Jangan asal mau memelihara hewan, kecuali sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada petugas kesehatan atau dokter hewan,” lanjutnya. **