Partisipasi Dalam Promosi Pembangunan Bandara Untuk Kemajuaan Pariwisata dan Perekonomian Saat Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Sumbawa Barat

PARTISIPASI DALAM MEPROMOSIKAN PEMBANGUNAN BANDARUDARA UNTUK KEMAJUAAN PEREKONOMIAN DAN PARIWISAT DI TENGAH PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT

 Yusrin,S.IP

Mahasiswa S2 Jurusan Megister Manajemen Inovasi Universitas UTS Kabupaten Sumbawa.

Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, dari Rasulullah saw sebagaimana dia riwayatkan dari Rabbnya Yang Maha Suci dan Maha Tinggi : Sesungguhnya Allah telah menetapkan Kebaikan dan keburukan, kemudian menjelaskan hal tersebut : Siapa yang ingin melaksanakan Kebaikan kemudian dia tidak mengamalkannya, maka dicatat disisi-Nya sebagai satu kebaikan penuh. Dan jika dia berniat melakukannya dan kemudian melaksanakannya maka Allah akan mencatatnya sebagai sepuluh Kebaikan  hingga tujuh ratus kali lipat bahkan hingga kelipatan yang banyak. Dan jika dia berniat melaksanakan keburukan kemudian dia tidak melaksanakannya maka baginya satu Kebaikan penuh, sedangkan jika dia berniat kemudian dia melaksanakannya Allah mencatatnya sebagai satu keburukan.
(Riwayat Bukhori dan Muslim dalam keduanya shahih).

Kabupaten Sumbawa Bawa Barat dengan Pemanfaatan Tata Ruang Terhadap Luas Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Meliuput:

  1. Luas Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat adalah 174.227,00 Ha dalam Bentuk Presentase 100%,
  2. Tambang Logam 22.779,60 Ha atau 13.07%,
  3. Industri Pertambangan 850,00.Ha atau 0,49%,
  4. Tambak 75.27 Ha atau 0.04%,
  5. Pembangkit Listrik 36.60 Ha atau 0,02%,
  6. Embung 12,40 atau 0.01%,
  7. Villa 5,18 Ha, 0%,
  8. Lain-lain 150.467.95 Ha atau 86%.

Kabupaten Sumbawa Barat terdiri dari 8 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 57 Desa. Pada tahun 2020, jumlah penduduknya mencapai 148.606 jiwa dengan luas wilayah 1.849,02 km² dan sebaran penduduk 73 jiwa/km².

Bupati sumbawa Barat beserta Jajarannya Sudah Melakukan Sosialisasi Dengan Masyarakat setempat terkait Rencana Pemerintah Untuk membangun Bandarudara wilayah kiantar kec.Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat,

Sebagaimana dilansir Oleh Team Prokopim KSB pada hari Selasa, 6 April 2021. Bertempat di Kantor Desa Kiantar, Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M., bersama Penjabat Sekretaris Daerah, dan unsur Forkopimda atau Forum Komunikasi Pimpinan Daerah menghadiri kegiatan sosialisasi rencana pembangunan Bandar Udara Kabupaten Sumbawa Barat. Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD KSB Hasanuddin, Kepala dinas Lingkungan Hidup, Kasat Pol-PP, Plt. Kepala dinas PUPR, Camat Pototano, unsur forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Camat), Kepala Desa Kiantar, Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat Desa Kiantar. menjelaskan bahwa dalam Dokumen Tata Ruang kabupaten Sumbawa Barat ada tiga alternatif lokasi untuk dibangun bandar udara yaitu di wilayah Kecamatan Sekongkang, Kecamatan Taliwang dan Kecamatan Poto Tano. Namun setelah dilakukan studi kelayakan, yang memungkinkan untuk dibangun Bandarudara adalah Kecamatan Poto tano khususnya desa Kiantar. Posisi bandar udara rencananya berada pada lahan dibelakang Kantor Desa Kiantar. Landasan pacu direncanakan Sepanjang 2,1 Km dengan lebar 300 meter

Ini salah satu langkah pemerintah untuk menghidupkan kembali perekonomian unjung barat pulau sumbawa ini. Ada keunikan jika Bandarudara ini cepat terealisasi di antaranya akan menumbuhkan ekonomi di bidang pariwisata. Sebagai pintu masuk jalur darat bagi 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Sumbawa Barat sendiri, Kabupaten Sumbawa,Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima serta 1 Kota yaitu Kota Bima.

Seperti di Kutip dari data Jenderal Perhubungan Udara Undangan-Undang Nomor.01 Tentang Penerbangan dan PM.69 Tahun 2013 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional

Peran Bandar Udara

Bandar udara memiliki peran sebagai:

Simpul dalam jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi bandar udara yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan sesuai hierarki bandar udara;

Pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataan pembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi serta keselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian;

Tempat kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar moda pada simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan sebagai tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya;

Pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya, digambarkan sebagai lokasi bandar udara yang memudahkan transportasi udara pada wilayah di sekitamya;

Pembuka isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain;

Pengembangan daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan;

Penanganan bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan kemudahan transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah sekitarnya;

Prasarana memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara, digambarkan dengan titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan dengan jaringan dan rute penerbangan yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fungsi Bandar Udara

Berdasarkan fungsinya maka bandar udara merupakan tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan/atau pengusahaan.

Sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan maka bandar udara merupakan tempat unit kerja  instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan dalam urusan antara lain:

  1. Pembinaan Kegiatan penerbangan
  2. Kepabeanan
  3. Keimigrasian
  4. Kekarantinaan

Bandar udara sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pengusahaan maka bandarudara merupakan tempat usaha bagi:

  1. Unit Penyelenggaraan Bandar Udara atau Badan usaha Bandar Udara;
  2. Badan Usaha Angkutan Udara dan
  3. Badan Hukum Indonesia atau Perorangan melalui Kerjasama dengan Unit Penyelenggaraan Bandar Udara atau Badan usaha Bandar Udara.

Pada pembiayaan Keseluruhan dari Pembangunan Bandarudara Ini tidak Di Biaya melalui APBD dan APBN akan Tetapi di Biayai Oleh Salah Satu perusahaan yaitu AMAN Mineral  yang sekarang sedang beroperasi di wilayah maluk di bidang industri pertambangan, masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat Patut Berbangga dan Bersyukur pada Perusahaan- Perusahan  yang telah memberikan Konstribusi Pada Pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat dari Mulai Terbentuk Kabupaaten Sumbawa Barat samapai saat dengan Saat ini, Allhamdulillah akan terus dilakukan itu semua semata-mata untuk kepentingan Masyarakat pada Khususnya Kabupaten Sumbawa Barat pada Umumnya.sebagai Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah mendukung Penuh apa yang di harapkan untuk percepatnya laju pertumbuhan perekonomian dan Pariwisata di kabupaten yang di kenal dengan Moto Pariri lema Bariri.