Pekan Ini, Calon Sekda KSB Ikut Penulisan Makalah dan Wawancara

Taliwang, – Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (JTP Sekda KSB), telah mengeluarkan surat pengumuman bernomor : 04/PANSEL-KSB/2021 tentang hasil seleksi administrasi untuk seleksi terbuka pengisian JTP Sekda KSB. Surat itu sendiri telah tersebar secara terbuka.

Surat pengumuman yang ditanda tangani Ir Ridwansyah, MM, M.TP selaku ketua Pansel JTP Sekda KSB menetapkan, jika ada empat orang pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi atau lulus seleksi administrasi terbuka JPT Pratama Sekda KSB Tahun 2021, yaitu, Amar Nurmansyah, ST, M.Si, drh Hairul MM, Nurdin Rahman, SE dan Suhadi, SP, M.Si.

H Abdul Malik Nurdin, S.Sos, M.Si selaku kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Dana Manusia (BKPSDM) KSB yang dikonfirmasi melalui selularnya pada Minggu 23/5 menyampaikan, jika pengumuman lulus administrasi terhadap para pelamar JTP Sekda telah disebar dan dipastikan sudah diketahui oleh pejabat yang menjadi pelamar. “Sudah diumumkan siapa saja yang memenuhi syarat,” ucapnya.

Agenda lanjutan yang wajib diikuti oleh calon Sekda KSB dalam pekan ini adalah, penulisan makalah yang dilanjutkan dengan presentasi serta wawancara. “Ada beberapa agenda yang wajib diikuti oleh semua pelamar dan dari jadwal yang disampaikan tim pansel bahwa untuk penulisan makalah, presentasi dan dilanjutkan dengan wawancara akan dilaksanakan pada 27-28 Mei mendatang,” bebernya.

Sementara assesment lain termasuk uji kompetensi belum ada jadwal dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai sekarang ini, namun para peserta diminta tetap mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian agenda.

Dikesempatan itu H Malik sapaan akrabnya juga menyampaikan soal pertanyaan yang berkembang terkait syarat, dimana ada dua orang dari peserta diketahui baru satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin. “Salah satu syarat mengikuti seleksi JTP Sekda adalah, sedang menjabat JTP atau pejabat eselon II dan tidak ada harus minimal dua kali menjabat pada jabatan berbeda,” tegasnya. **