Dinas Arpusda KSB Peringkat 26 Nasional Pengawasan Kearsipan Indonesia

Taliwang, – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sumbawa Barat (Arpus KSB) mendapat peringkat 26 secara nasional atau masuk kategori sangat baik dalam pengawasan kearsipan di Indonesia. Prestasi itu sangat luar biasa dari seluruh Kabupaten/kota yang ada di Indonesia sebanyak 508 Kabupaten/kota.

Ir Darmini selaku Kabid pengelolaan dan pengembangan kearsipan pada Dinas Arpus KSB yang dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya Selasa 22/2 kemarin mengakui bahwa prestasi terbaik dalam pengawasan kearsipan sudah diraih sejak tahun 2020 lalu. “Kami terus berbenah diri untuk memastikan penataan kearsipan lebih baik, termasuk dalam melaksanakan pilar pengelolaan arsip dinamis yang harus dilakukan, yaitu, Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsi (JRA), Sistem Klasifikasi Keamanan,” katanya.

Dikesempatan itu Darmini mengingatkan bahwa pemerintah KSB saat ini sangat memahami bahwa penyelenggaraan kearsipan yang merupakan keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana serta sumber daya lainnya sangat penting. “Kami sangat memahami bahwa tujuan kearsipan secara umum adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional mengenai rencana, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa, serta untuk menyediakan bahan pertanggungjwaban tersebut untuk kegiatan pemerintah,” terangnya.

Darmini menegaskan bahwa meraih prestasi bukan menjadi target utama, namun lebih pada merealisasikan bahwa arsip sangat penting dalam pengamanan aset Institusi dan sebagai bahan pembuktian baik secara de facto maupun/ de jure. “Arsip yang dikelola oleh Perangkat Daerah adalah arsip negara, jadi untuk pemusnahan arsip harus mendasarkan pada regulasi,” lanjutnya.

Disampaikan juga bahwa Output tindak  lanjut pengawasan arsip adalah melahirkan pengelolaan arsip baik secara fisik, isi informasi utuh dan terkoneksi secara online. Pengelolaan secara fisik dan elektronik perlu dilakukan secara komprehensif (kaffah). “Pengelolaan arsip butuh komitmen dari pimpinan dan konsistensi pelaksana, ditambah lagi tindak lanjut adalah perlu sinergi dan sinkronisasi dalam pengelolaan arsip dalam tingkat teknis,” ungkapnya.

Sebagai informasi penting yang perlu diketahui bahwa tujuan pengawas kearsipan bukan untuk menghukum, tapi bagaimana pencipta arsip melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan masing-masing secara prosedural dan sistemik. Pengawasan kearsipan merupakan kegiatan pengawasan terhadap objek pengawasan pengelolaan kearsipan di Perangkat Daerah, utamanya pengawasan arsip internal. Pengawasan internal dilaksanakan Dinaspusda terhadap Perangkat Daerah (pencipta arsip) berkaitan dengan ketaatan terhadap PP dan UU. **