Legislator PKS Dukung Upaya Pemerintah KSB Hapus ‘Bank Rontok’

Taliwang, – Abidin Nasar, SP, MP selaku legislator pada DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) utusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendukung upaya pemerintah melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) untuk menghapus aktifitas rentenir berkedok koperasi (Bank Rontok).

“Aktifitas ‘Bank Rontok’ bukan sekedar mempersulit dan memiskin masyarakat dengan bunga pinjaman yang sangat besar, tetapi juga mengajak terlibat dengan aktifitas riba, jadi harus ada komitmen serius pemerintah menghentikan aktifitas di Bumi Pariri Lema Bariri,” ucap politisi asal kecamatan Sekongkang itu.

Masih keterangan Abidin sapaan akrab politisi yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD KSB itu, semangat yang mulai ditunjukan Dinas Koperindag sesuai dengan komitmen yang disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tentang pemberantasan praktik rentenir maupun pinjaman atas nama koperasi ilegal.

Dikesempatan itu Abidin juga mengaku bahwa pihaknya akan menginisiasi pertemuan khusus dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis dalam membahas bersama langkah lanjutannya. “Nanti akan ada jadwal khusus membahas tentang upaya menghapus ‘Bank Rontok’. Hal itu sebagai bentuk komitmen serta dukungan dari DPRD KSB,” tandasnya sambil mengaku saat ini sedang dikoordinasikan secara internal.

Diingatkan Abidin, keberadaan rentenir yang berkedok koperasi dengan istilah lain Bank Keliling atau ‘Bank Rontok’ yang mengatasnamakan koperasi sangat meresahkan warga masyarakat dan pedagang kecil.

Sebagai informasi, Koperindag KSB telah menunjukan komitmen untuk menghentikan aktifitas rentenir berkedok koperasi (Bank Rontok). Salah satu cara dengan melakukan evaluasi terhadap izin operasional sejumlah koperasi. Alhasil, ada koperasi yang berizin dari luar wilayah Bumi Pariri Lema Bariri melakukan aktifitas tersebut.

Dari jumlah koperasi dimaksud, ada 3 koperasi yang dipastikan belum mengantongi izin operasional kaitan atas aktifitas pembukaan cabang atau belum mengantongi izin telah, sehingga harus dihentikan secara paksa, namun diberikan kesempatan untuk segera menyelesaikan proses adminstrasi dan menuntaskan penagihan atas pinjaman masyarakat. **