Ada Dugaan Pencemaran Air Sungai Banjar, DLH KSB Langsung Cek Lokasi

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mendatangi areal sungai Desa Banjar, lantaran ada laporan dugaan telah terjadi pencemaran air sungai yang dibuktikan dengan matinya sejumlah jenis ikan.

Lantaran ikan ditemukan mati sudah terjadi beberapa hari lalu, DLH KSB tidak melakukan pengambilan sampel air sebagai pengujian. “Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa pengambilan air untuk dilakukan pengujian tidak lebih dari 1X24 jam, sementara penemuan ikan mati sudah berlangsung beberapa hari,” ucap Slamet, SP, MM selaku kepala DLH KSB saat berkunjung keseputaran areal sungai Desa Banjar.

Lanjut Slamet, saat tim DLH bersama sejumlah unsur lain berada dilokasi, terlihat kondisi air dalam keadaan normal yang dibuktikan dengan biota sungai (ikan kecil) hidup disepanjang arus sungai. “Kalau dilaporkan saat ditemukan ikan mati, kami bisa bertindak dengan pengambilan sampel (contoh) untuk dilakukan pengujian, tetapi kalau sudah berlangsung lama maka tidak dapat dijadikan indikator pencemaran,” lanjutnya.

Slamet mengaku saat tim DLH berada dilokasi langsung dimanfaatkan untuk menyampaikan tentang SOP, termasuk ajakan kepada masyarakat agar langsung memberikan laporan jika suatu saat nanti terjadi hal serupa. “Sekarang ini kami tidak bisa memutuskan, jika ikan mati karena adanya pencemaran air sungai, lantaran tidak memiliki bukti kuat yang dapat dipertanggung jawabkan,” timpalnya.

Masih keterangan Slamet, dalam rangka menjaga lingkungan dan memastikan arus sungai dalam kondisi normal, telah meminta masyarakat untuk ikut mengawasi adanya aktifitas yang akan mencoba mencemari air sungai. “Kami sudah menjelaskan kepada masyarakat, jika adanya ikan mati bisa saja akibat pencemaran air sungai itu sendiri atau disebabkan penangkapan ikan dengan cara melanggar hukum,” terangnya.

Slamet mengakui jika pihaknya mendapat laporan bahwa ada dugaan pencemaran diakibatkan adanya pembuangan sisa pengolahan batuan emas (tong), namun penindakan atas pencemaran lingkungan itu harus dibuktikan dengan berbagai data, termasuk hasil pengujian atas batas ambang air sungai tersebut. “Salah satu upaya yang coba dilakukan DLH KSB bersama berbagai unsur, melakukan sosialisasi serta pemberitahuan kepada pelaku pengolahan emas, agar tidak menjadikan arus sungai sebagai tempat pembuangan hasil pengolahan yang mengandung zat kimia berbahaya,” ungkapnya.

Terakhir Slamet mengaku bahwa pihaknya berencana melaksanakan kegiatan sosialisasi sebagai upaya bersama menjaga lingkungan, termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang SOP pengujian air atas dugaan pencemaran. **